peraturan:sedp:05pj.91997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.9/1997 TENTANG KRITERIA DAN PENETAPAN EKSPORTIR TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. KEP-42/MPP/Kep/2/1997 tanggal 13 Februari 1997 tentang Kriteria dan Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa : 1. Sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian tersebut diatas komoditi ekspor yang mendapatkan perlakuan khusus sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu diperluas sehingga menjadi 10 jenis. 2. Pedoman mengenai tindak lanjut tertib administrasi PKP Eksportir Tertentu dan prosedur permintaan dan pemenuhan data dalam rangka penerbitan tax clearance untuk mendapat status sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu dan prosedur penegasan dan pemberitahuan PET yang diberi fasilitas restitusi PPN dipercepat tetap berpedoman pada SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 dan SE-41/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/05pj.91997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1