User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.91997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 05/PJ.9/1997

                               TENTANG

                 KRITERIA DAN PENETAPAN EKSPORTIR TERTENTU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. KEP-42/MPP/Kep/2/1997 
tanggal 13 Februari 1997 tentang Kriteria dan Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu. Sehubungan dengan 
hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa :

1.      Sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian tersebut diatas komoditi 
    ekspor yang mendapatkan perlakuan khusus sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu diperluas 
    sehingga menjadi 10 jenis.

2.      Pedoman mengenai tindak lanjut tertib administrasi PKP Eksportir Tertentu dan prosedur permintaan 
    dan pemenuhan data dalam rangka penerbitan tax clearance untuk mendapat status sebagai 
    Perusahaan Eksportir Tertentu dan prosedur penegasan dan pemberitahuan PET yang diberi fasilitas 
    restitusi PPN dipercepat tetap berpedoman pada SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 dan 
    SE-41/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/05pj.91997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1