User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.91994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.9/1994

                        TENTANG

                    PENGIRIMAN SPH DENGAN PERLAKUAN KHUSUS

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Melengkapi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-01/PJ.23/1994 tanggal 5 Januari 1994 tentang pengiriman 
Surat Dinas Perlakuan Khusus dan untuk mempercepat penatausahaan SSP yang di SPh-kan, dengan ini 
disampaikan bahwa Surat Perhitungan Antar KPP (KP PDIP5.25) ke KPP lain dapat dikirim dengan Perlakuan 
Khusus.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/05pj.91994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1