peraturan:sedp:05pj.91994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.9/1994 TENTANG PENGIRIMAN SPH DENGAN PERLAKUAN KHUSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Melengkapi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-01/PJ.23/1994 tanggal 5 Januari 1994 tentang pengiriman Surat Dinas Perlakuan Khusus dan untuk mempercepat penatausahaan SSP yang di SPh-kan, dengan ini disampaikan bahwa Surat Perhitungan Antar KPP (KP PDIP5.25) ke KPP lain dapat dikirim dengan Perlakuan Khusus. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/05pj.91994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1