User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.91989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 05/PJ.9/1989

                               TENTANG

                PBK DAN SPH ATAS PENYETORAN PPN OLEH BENDAHARAWAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab pertanyaan KPP Bandung Timur melalui suratnya terlampir (lampiran I) mengenai PBK dan SPH 
atas penyetoran PPN oleh Bendaharawan sebagai pelaksanaan pemindahbukuan di maksud dalam Surat 
Edaran Nomor : SE-34/PJ.3/1988 tanggal 25 Agustus 1988, bersama ini disampaikan petunjuk 
penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  Bendaharawan harus mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP dimana dia terdaftar, 
    dengan dilampiri SSP warna putih dan daftar rekanan keseluruhannya (lihat lampiran II).

2.  Setelah menerima permohonan, KPP segera melakukan pemindahbukuan dimaksud, dengan catatan 
    pemindahbukuan dilakukan terhadap masing-masing rekanan karena dalam hal ini memecah satu 
    segi pembayaran menjadi beberapa segi.

3.  Dalam pemindahbukuan ini agar :
    3.1.    Kolom 5 Register Harian PBK (Pemindahbukuan ke ...) supaya dilengkapi nama, alamat dan 
        NPWP rekanan;
    3.2.    Kolom 4 segi PBK (dipindahkan dari ...) agar di lengkapi dengan nama, alamat dan NPWP 
        Bendaharawan;
    3.3.    Segi PBK supaya ditandatangani oleh Kepala KPP;

4.  Segi PBK warna putih supaya disampaikan ke Seksi PPN/PTLL, sedang segi PBK warna merah 
    semuanya ditempel/disatukan pada Kartu Pengawasan Pembayaran atas nama Bendaharawan.

5.  Apabila rekanan terdaftar di KPP lain, maka segi PBK warna putih di-SPH-kan ke KPP lain.

6.  Sebagai bukti pemindahbukuan (pegangan rekanan), maka KPP yang melaksanakan PBK 
    membuatkan surat keterangan pemindahbukuan sebagaimana contoh pada lampiran III.
    Surat itu dibuat untuk masing-masing rekanan sebanyak tiga lembar dengan perincian:
    Lembar Ke 1 dan 2   :   untuk rekanan melalui Bendaharawan dengan catatan lembar ke 2 
                    untuk dilampirkan pada SPT PPN rekanan;
    Lembar ke 3     :   Arsip.

7.  Pada SSP warna putih supaya dibubuhi catatan :

    "TELAH DIPINDAHBUKUKAN SEMUANYA KE REKANAN", dibubuhi cap dan ditandatangani Kepala KPP.

    Selanjutnya SSP tersebut dikembalikan pada Bendaharawan.

    Bersamaan dengan itu disampaikan lembar ke-1 dan 2 surat keterangan pemindahbukuan tersebut 
    pada butir 6.

8.  Apabila terdapat selisih lebih penyetoran PPN yang keliru, maka selisih lebih tadi dinyatakan sebagai 
    Pajak (PPN) Tak Terhutang; oleh karenanya harus diterbitkan SKKPP terlebih dahulu sebelum 
    dikeluarkan SKP KPP dan SPMKP atas nama Bendaharawan. Untuk restitusi ini lihat Surat Edaran 
    Nomor : 31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988. Permohonan untuk mendapatkan restitusi supaya 
    dicantumkan sekaligus pada permohonan tersebut pada butir 1.

9.  Hal lain yang perlu diperhatikan ialah:
    9.1.    Jumlah yang dipindahbukukan/direstitusikan betul-betul diteliti dan diyakini agar jumlah yang 
        dipindahbukukan/direstitusikan tidak lebih dari jumlah yang telah disetor Bendaharawan.
    9.2.    Bukti Pemungutan PPN/PPn BM yang diberikan Bendaharawan kepada rekanan tidak berlaku 
        sebagai bukti pembayaran PPN dan sebagai penggantinya adalah bukti pemindahbukuan 
        sebagaimana tersebut pada butir 6.

Apabila KPP sudah melakukan pemindahbukuan sebelum adanya petunjuk ini, maka pemindahbukuan itu tetap 
berlaku sepanjang jumlah yang dipindahbukukan tidak lebih dari jumlah yang disetor Bendaharawan dan PBK 
dilakukan untuk masing-masing rekanan.

Demikian petunjuk ini disampaikan untuk dilaksanakan.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU
Pgs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sedp/05pj.91989.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1