User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.81999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 23 Maret  1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.8/1999

                        TENTANG

              MEMPUBLIKASIKAN PENGUMUMAN KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Pengumuman Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan Nomor : PENG-03/PJ.8/1999 tanggal 
22 Maret 1999 mengenai Konfirmasi Wajib Pajak Terhadap Keabsahan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank 
Persepsi/Kantor Pos dan Giro, yang telah dipublikasikan melalui media massa terbitan Jakarta, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Setiap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor 
    Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA) 
    dan Kantor Penyuluhan Pajak (KAPENPA) di seluruh Indonesia, agar mempublikasikan pengumuman 
    tersebut melalui media massa terbitan daerah ataupun media elektronik.

2.  Agar pengumuman ini juga dengan mudah dapat diketahui masyarakat luas, diminta agar Saudara 
    menempelkan pengumuman yang dimaksud (terlampir) di tempat-tempat yang strategis.

Demikian untuk dilaksanakan.




KEPALA PUSAT

ttd

CHAIZI NASUCHA
peraturan/sedp/05pj.81999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1