User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.752000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 2000

                        SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 05/PJ.75/2000

                         TENTANG

                       KEBIJAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan analisa atas Laporan Perkembangan Tunggakan Pajak (KPL.KW.7.4, KPL.KW.7.5 dan KPL.KW.6) 
sampai dengan triwulan II tahun 1999/2000 ternyata prestasi pengurangan/pencairan pajak secara Nasional 
masih dibawah target (30 %) seperti yang ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 
SE-04/PJ.75/1999 tanggal 28 Juni 1999 tentang Kebijaksanaan Penagihan Pajak. Dalam rangka optimalisasi 
pengurangan/pencairan tunggakan diperlukan upaya-upaya yang lebih intensif. Untuk keseragaman dan 
kelancaran pelaksanaan penagihan pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan penagihan pajak harus dilakukan sampai ke tahap lelang, sesuai jadwal penagihan yang 
    telah ditentukan sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-13/PJ.75/1998 tanggal 20 Nopember 1998 tentang Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak, 
    kecuali Penanggung Pajak telah melunasi utang pajaknya. Dalam hal Surat Paksa telah diterbitkan 
    tetapi Penanggung Pajak masih tetap tidak melunasi utang pajaknya, sebelum melakukan penyitaan 
    agar dipilih terlebih dahulu objek sita yang potensial dapat dicairkan untuk melunasi utang pajaknya. 
    Objek sita tersebut terutama berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang sudah 
    tidak bermasalah lagi, agar dalam proses pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah dikemudian 
    hari.

2.  Penyitaan dilakukan tidak hanya terhadap barang bergerak berupa mobil, televisi, komputer dan 
    sebagainya, tetapi dilakukan juga pada barang bergerak berupa piutang dan kekayaan Penanggung 
    Pajak yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, 
    saham atau surat berharga lainnya. Penyitaan yang dilakukan terhadap kekayaan Penanggung Pajak 
    yang tersimpan di bank dan piutang, diprioritaskan untuk tahun 2000/2001. Untuk itu perlu 
    penyempurnaan tata cara pemblokiran dan penyitaan terhadap piutang yang juga diatur dalam Surat 
    Edaran ini.

3.  Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa piutang mengacu pada Peraturan 
    Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan 
    Surat Paksa. Sebelum melaksanakan penyitaan barang milik Penanggung Pajak yang berupa piutang, 
    terlebih dahulu dibuat surat peringatan kepada Penanggung Pajak yang dimaksudkan agar piutang 
    yang ada pada debitur akan digunakan sebagai pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak bila 
    Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

    Apabila setelah batas waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan Penanggung Pajak 
    tetap tidak melunasi utang pajaknya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan penyitaan 
    terhadap piutang dimaksud dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Contoh 
    formulir surat peringatan penyitaan atas piutang untuk pelunasan utang pajak dan Berita Acara 
    Persetujuan Pengalihan sebagaimana terlampir.

4.  Tata cara penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan dalam bank tetap mengacu 
    pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka 
    Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KMK.04/1998 
    tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank 
    dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Contoh formulir yang digunakan sebagaimana 
    terlampir.

5.  Paling lambat tanggal 10 setiap bulan Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan daftar usulan Wajib Pajak/
    Penanggung Pajak yang akan dilaksanakan penyitaan kepada Kantor Wilayah atasannya untuk bahan 
    pemantauan tindak lanjutnya.

6.  Kepala Kantor Wilayah agar melakukan pengawasan/bimbingan langsung terhadap pelaksanaan 
    penagihan termasuk juga administrasinya di bawah koordinasi Kepala Bidang Pemeriksaan dan 
    Penagihan Kantor Wilayah yang bersangkutan.

7.  Sasaran prestasi penagihan Kantor Pelayanan Pajak digariskan sebagai berikut :
    a.  Target pencairan tunggakan pajak tahun 2000/2001 adalah sebesar 30 % dari jumlah 
        tunggakan pada awal triwulan yang bersangkutan.
    b.  Target kegiatan penagihan aktif untuk tahun 2000/2001 pada setiap Kantor Pelayanan Pajak 
        sebagaimana terlampir. Target kegiatan penagihan aktif dimaksud setelah pemberitahuan 
        Surat Paksa (SPMP dan Pengumuman Lelang) dapat saja tidak tercapai, namun pencairan 
        tunggakan yang ditentukan pada huruf a harus dicapai.

8.  Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa di luar wilayah kerja Pejabat yang 
    berwenang menerbitkan Surat Paksa, maka Pejabat dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat 
    yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri 
    atau Kepala Daerah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.75/1999 
    tanggal 10 Agustus 1999 tentang Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Di Luar Wilayah 
    Kerja Pejabat yang Berwenang Menerbitkan Surat Paksa.

9.  Secara Nasional Tunggakan Pajak Triwulan II tahun 1999/2000 adalah sebagai berikut :
    -   Tunggakan awal sebesar ..............................................   Rp 14.856.548.545 ribu
    -   Penambahan sebesar ...................................................  Rp   2.327.125.204 ribu
    -   Pengurangan sebesar ................................................... Rp   2.464.622.520 ribu
    -   Tunggakan akhir sebesar ..............................................  Rp 14.719.051.229 ribu
    Prestasi pengurangan tunggakan pajak adalah sebesar Rp 2.464.622.520 ribu atau sebesar 16,59 % 
    dari tunggakan awal.

    Berdasarkan data di atas prestasi pengurangan/pencairan pajak secara nasional masih jauh dibawah 
    30 %, sehingga belum memenuhi target sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak 
    Nomor : SE-04/PJ.75/1999 taggal 28 Juni 1999 tentang Kebijaksanaan Penagihan Pajak.

10. Lain-lain
    a.  Setelah dilakukan penagihan aktif terhadap piutang pajak ternyata terdapat Penanggung Pajak 
        yang benar-benar tidak dapat ditagih lagi, terutama piutang pajak yang telah daluwarsa. 
        Penanggung Pajak ini agar segera diproses usul penghapusannya sesuai ketentuan yang 
        berlaku.
    b.  Setiap triwulan Kantor Pusat akan mengeluarkan
        -   peringkat prestasi pengurangan tunggakan pajak;
        -   peringkat prestasi pencairan tunggakan pajak atas pembayaran;
        -   peringkat prestasi pemberitahuan SP; dan
        -   pelaksanaan SPMP dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.
        (terlampir triwulan II 1999/2000 untuk KPP).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/05pj.752000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1