User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.751998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.75/1998

                        TENTANG

               UPAYA PENINGKATAN PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan hasil penelitian terhadap laporan-laporan pencairan tunggakan yang dilakukan oleh para Kepala 
Kantor Pelayanan Pajak menunjukan bahwa kinerja yang dicapai belum dapat memenuhi standard yang 
ditentukan. Dalam rangka membantu mengamankan rencana penerimaan pajak tahun 1998/1999 yang 
diperkirakan akan banyak mengalami kesulitan di lapangan sehubungan dengan keadaan ekonomi yang 
kurang menggembirakan, maka diperlu peningkatan kegiatan penagihan dengan upaya sebagai berikut :

1.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan tindakan proaktif dalam penagihan pajak 
    dengan memantau kegiatan-kegiatan pengumuman lelang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang 
    oleh Undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan penjualan secara lelang seperti Badan 
    Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), ataupun pengumuman perusahaan-perusahaan yang 
    dinyatakan pailit oleh kurator melalui media cetak atau media elektronik.

2.  Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 ditindaklanjuti dengan :
    a.  Terhadap Wajib Pajak yang aktiva-aktivanya akan dilelang agar Kepala Kantor Pelayanan 
        Pajak mengingatkan kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan lelang tersebut bahwa 
        pajak mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan 
        dilelang.

    b.  Terhadap Wajib Pajak yang perusahaannya dinyatakan pailit agar segera menerbitkan surat 
        ketetapan pajak dan diikuti dengan penagihan aktif.

3.  Melakukan himbauan kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak agar melunasi utang pajaknya terlebih 
    dahulu pada saat memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang masih mempunyai tunggakan 
    pajak.

4.  Mensosialisasikan Undang-undang No. 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 
    beserta aturan pelaksanaannya kepada masyarakat Wajib Pajak dan Instansi Pemerintah yang 
    terkait.

Demikian untuk dapat dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/05pj.751998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1