User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.72006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              22 Agusutus 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.7/2006

                               TENTANG

             PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-124/PJ/2006
         TENTANG PELAKSANAAN ANALISIS RISIKO DALAM RANGKA PEMERIKSAAN
             ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan petunjuk penentuan penilaian risiko ketidakbenaran Surat Pemberitahuan (SPT) 
Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menentukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam kategori risiko 
rendah, menengah, atau tinggi maka dipandang perlu menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
PER-124/PJ/2006 Tentang Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
Pertambahan Nilai Lebih Bayar. Berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, hal-hal 
yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1.  Penentuan risiko ketidakbenaran SPT Masa PPN untuk menentukan PKP dalam kategori risiko rendah,
    menengah, atau tinggi didasarkan pada analisis risiko kualitatif dan analisis risiko kuantitatif.
2.  Bagi PKP yang melakukan kegiatan tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM, perubahan risiko rendah atau menengah ke risiko tinggi atau 
    sebaliknya dari risiko tinggi ke risiko rendah atau menengah berdampak pada ruang lingkup dan 
    jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan 
    PPnBM pemeriksaan berikutnya.
3.  Bagi PKP selain yang melakukan kegiatan tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian 
    kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM atau PKP yang mengajukan kompensasi atas 
    kelebihan pembayaran pajaknya, perubahan risiko SPT Masa PPN hanya berdampak pada ruang 
    lingkup pemeriksaan.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 22 Agusutus 2006
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098



Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/05pj.72006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1