peraturan:sedp:05pj.72005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Mei 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.7/2005
TENTANG
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.7/2004 tanggal 31
Desember 2004 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, maka untuk tertib administrasi dengan ini disampaikan
beberapa hal mengenai pemeriksaan khusus sebagai berikut.
I. UMUM
1. Pemeriksaan khusus dapat dilakukan untuk seluruh jenis pajak maupun untuk satu atau
beberapa jenis pajak berdasarkan hasil analisis data, informasi, laporan atau pengaduan
(untuk selanjutnya disebut data).
2. Pemeriksaan Khusus harus dilakukan melalui Pemeriksaan Lapangan.
3. Setiap data, informasi, laporan atau pengaduan yang menjadi dasar dilakukannya
pemeriksaan khusus harus dianalisis terlebih dahulu untuk menilai eksposur risiko yang
melekat dan diarahkan pada Wajib Pajak dengan risiko tinggi (high risk) yang dihitung dari
potensi penerimaan pajak yang masih dapat digali (tax revenue at risk) berdasarkan analisis
tertentu baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
4. Analisis risiko harus mempertimbangkan data internal yang tersedia pada Sistem Informasi
Perpajakan (SIP) seperti data SPT Tahunan beserta lampirannya, data PBB, pola kepatuhan
Wajib Pajak, serta data eksternal lainnya termasuk informasi yang diperoleh dari media masa
atau Lembaga/instansi terkait sebagai data pembanding atas SPT.
5. Analisis risiko harus dilakukan atas semua kriteria pemeriksaan khusus dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari usulan pemeriksaan khusus sebagai bahan pertimbangan
diterbitkannya instruksi/persetujuan melakukan pemeriksaan khusus.
6. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (Direktur P4) berdasarkan data yang
ada dapat melengkapi dan atau mengubah hasil analisis risiko yang disampaikan dalam usulan
Pemeriksaan khusus termasuk prediksi potensi penerimaan.
7. Persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus diberikan apabila terdapat data yang
memenuhi kriteria pemeriksaan khusus berdasarkan usulan dari UP3.
8. Pemeriksaan khusus dapat juga dilakukan berdasarkan instruksi Direktur P4. Instruksi untuk
melakukan Pemeriksaan Khusus diberikan apabila berdasarkan analisis data dan informasi
sehubungan dengan pemenuhan kepatuhan Wajib Pajak, baik yang berasal dari internal
maupun eksternal Direktorat Jenderal Pajak, tanpa melalui usulan dari Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak (UP3).
9. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang mencakup PPh Orang Pribadi atau PPh Badan
baru dapat diterbitkan setelah Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) diterbitkan oleh Direktur
P4 atau telah diotorisasikan (dilimpahkan) untuk diterbitkan.
10. Dengan memperhatikan Rencana Pemeriksaan Nasional dan efisiensi pelaksanaan
pemeriksaan, Direktur P4 dapat menunjuk UP3 lain selain UP3 yang dimaksud dalam Usulan
Pemeriksaan Khusus.
11. Untuk tertib administrasi pemeriksaan, Instruksi/Persetujuan pemeriksaan khusus yang
diterbitkan oleh Direktur P4 kepada UP3 tertentu tidak dapat dibatalkan atau dialihkan ke UP3
lainnya kecuali dengan persetujuan Direktur P4.
12. Kode Pemeriksaan Khusus dapat dilihat dalam Lampiran 1.
II. Kriteria Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan khusus dapat dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1. Berdasarkan analisis data, terdapat dugaan bahwa Wajib Pajak telah tidak patuh
melaksanakan kewajiban perpajakan atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
2. Pengaduan masyarakat, termasuk melalui Kotak Pos 5000.
3. Permintaan Wajib Pajak.
4. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, termasuk pemeriksaan ulang yang dilakukan apabila
terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap serta dalam rangka
memperoleh informasi atau data tertentu dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
III. Tata Cara Pemeriksaan Khusus
1. Usul Pemeriksaan Khusus
a. Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Angka Romawi II, Kepala KPP
atau Karikpa dapat mengajukan usul melakukan Pemeriksaan Khusus baik untuk
semua jenis Pajak maupun untuk satu atau beberapa jenis pajak, kepada Kepala
Kantor Wilayah atasannya.
b. Atas inisiatif sendiri atau berdasarkan usulan Kepala KPP atau Karikpa, Kepala Kantor
Wilayah mengajukan usul melakukan Pemeriksaan Khusus kepada Direktur P4;
c. Dengan pertimbangan tertentu atau berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah,
Direktur P4 mengajukan usul Pemeriksaan Ulang kepada Direktur Jenderal Pajak.
d. Setiap pengajuan usul melakukan Pemeriksaan Khusus harus disertai dengan analisis
risiko atas data yang ada dan dilampiri dengan bukti pendukungnya (seperti surat
pengaduan masyarakat) dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 2 dan Lampiran 2.1;
e. Dalam hal pemeriksaan khusus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai
cabang/perwakilan/pabrik maka pemeriksaan khusus terhadap cabang/perwakilan/
pabrik merujuk pada pemeriksaan lokasi;
f. Dalam hal diperoleh data wajib pajak lawan transaksi yang memenuhi kriteria
pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada Angka Romawi II butir 1 dan 2
terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di luar wilayah kewenangannya, Kepala KPP atau
Karikpa dapat pula mengajukan usul melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala
Kanwil DJP atasannya dengan melampirkan alasan dan data pendukung, dengan
menggunakan formulir usulan pemeriksaan khusus sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 3;
g. Dalam hal diperoleh data wajib pajak lawan transaksi yang memenuhi kriteria
pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada Angka Romawi II butir 1 dan 2
terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di luar wilayah kewenangannya, Kepala Kanwil
DJP dapat pula mengajukan usul melakukan pemeriksaan khusus kepada Direktur P4
dengan melampirkan alasan dan data pendukung, dengan menggunakan formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3.
2. Instruksi dan Persetujuan Pemeriksaan Khusus
a. Persetujuan/Instruksi untuk melakukan Pemeriksaan Khusus untuk semua jenis pajak
dan atau pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak yang mencakup PPh Orang
Pribadi atau Badan diberikan oleh Direktur P4.
b. Persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus satu atau beberapa jenis pajak
yang mencakup PPN/PPn BM dan atau PPh Pot/Put, atau jenis pajak lainnya kecuali
apabila diperiksa dalam rangka pemeriksaan ulang, diberikan oleh Kepala Kantor
Wilayah atasannya.
c. Persetujuan/Instruksi untuk melakukan Pemeriksaan Khusus diterbitkan dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4.
d. Instruksi pemeriksaan ulang untuk semua, satu dan atau beberapa jenis pajak,
diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5.
IV. Ketentuan Lain
1. Apabila dalam persetujuan/instruksi pemeriksaan dinyatakan perlu dilakukan penelaahan
(review), pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir
(closing conference) baru dapat dilakukan setelah dikeluarkan surat tindak lanjut hasil
pemeriksaan dalam konsep LPP tersebut oleh Direktur P4.
2. Konsep LPP untuk direview sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilengkapi dengan
fotokopi SPT Tahunan, Laporan Keuangan dan Laporan Audit untuk wajib pajak yang diaudit
oleh Akuntan Publik.
3. Dalam hal Pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Angka Romawi II, angka 1 dan 2, maka Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib
Pajak dan pembahasan akhir (closing conference) baru dapat dilakukan setelah dikeluarkan
surat tindak lanjut hasil pemeriksaan atas konsep I PP tersebut oleh Direktur P4 atau Kepala
Kantor Wilayah.
4. Dalam hal Pemeriksaan Khusus dilakukan melalui Pemeriksaan Ulang, maka Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir (closing conference) baru
dapat dilakukan setelah dikeluarkan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan atas konsep LPP
tersebut oleh Direktur P4.
5. Dalam hal Pemeriksaan Khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan maka
pemeriksaan diselesaikan dengan menerbitkan LPP sumir, termasuk pelaksanaan
pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi.
6. LPP harus memuat penjelasan mengenai alasan dan temuan pemeriksaan yang menjadi dasar
diterbitkannya persetujuan atau instruksi Pemeriksaan Khusus.
7. Apabila masih terdapat temuan material yang berdasar alasan yang kuat tidak disetujui Wajib
Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dapat meminta agar temuan
tersebut dibahas dengan Tim Pembahas yang terdiri dari Kepala Kantor dan beberapa Ketua
Kelompok atau yang setingkat dengan Ketua Kelompok.
8. Pemeriksaan Khusus sehubungan dengan adanya perluasan tahun pajak yang diperiksa,
dapat dilakukan dengan mengirimkan usulan pemeriksaan khusus langsung kepada Direktur
P4 beserta analisisnya dengan tembusan kepada Kepala Kanwil atasannya dan baru dapat
dilaksanakan setelah Direktur P4 memberikan persetujuan dan menerbitkan LP2.
V. Masa Transisi
Masa transisi penerapan pemeriksaan khusus diberikan sampai dengan tanggal 31 Mei 2005 dan
dengan demikian terhitung sejak tanggal 1 Juni 2005.
1. Semua SP3 pemeriksaan khusus baru dapat diterbitkan setelah LP2 diterbitkan oleh Direktur
P4/Kepala Kantor Wilayah, atau telah dilimpahkan (diotorisasikan) dengan suatu sistem untuk
diterbitkan.
2. Semua usulan pemeriksaan khusus harus disampaikan berdasar analisis risiko.
VI. Penutup
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan mengenai Pemeriksaan Khusus,
Pemeriksaan ulang dan Pemeriksaan Terintegrasi yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak nomor : SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/05pj.72005.txt · Last modified: by 127.0.0.1