User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.71996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.7/1996

                        TENTANG

            MASA TRANSISI PENERAPAN SE-02/PJ.7/1996, SE-03/PJ.7/1996; SE-04/PJ.7/1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ.7/1996 tanggal 14 
Februari 1996 perihal Penegasan dan Penyempurnaan Ketentuan Pemeriksa Rutin (Seri Pemeriksaan 01-96); 
SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 perihal Pemeriksaan Khusus (Seri Pemeriksaan 02-96); dan 
SE-04/PJ.7/1996 tanggal 12 Maret 1996 perihal Koordinasi Pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi 
(Seri Pemeriksaan 03-96) belum diatur mengenai masa transisi penerapan Surat Edaran-Surat Edaran tersebut, 
sedangkan dalam kenyataannya, masa transisi tersebut perlu diatur mengingat adanya tenggang waktu 
pencetakan serta pengiriman Surat-Surat Edaran tersebut diatas.

Berdasarkan pada pemikiran tersebut, maka dipandang perlu untuk mengatur masa transisi berlakunya 
ketentuan-ketentuan baru tersebut sebagai berikut :

1.  Masa transisi penerapan ketentuan pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus dan pemeriksaan Wajib 
    Pajak Lokasi diberikan sampai dengan tanggal 31 Maret 1996. Mekanisme pemeriksaan rutin, 
    pemeriksaan khusus dan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi setelah tanggal tersebut merujuk pada 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang baru Nomor SE-02/PJ.7/1996 tanggal 14 Pebruari 1996, 
    SE-03/PJ.7/1991 tanggal 7 Maret 1996 dan SE-04/PJ.7/1996 tanggal 12 Maret 1996.

2.  Dalam hal pemeriksaan khusus, maka masa transisi diterapkan terhadap Surat Usul pemeriksaan WP 
    Lokasi yang diterbitkan oleh Kepala KANWIL DJP sampai dengan 31 Maret 1996.

3.  Dalam hal pemeriksaan WP Lokasi, maka masa transisi diterapkan terhadap Surat Usul pemeriksaan 
    WP Lokasi yang diterbitkan oleh Kepala KARIKPA sampai dengan 31 Maret 1996.

4.  Dalam hal pemeriksaan data prioritas, maka masa transisi diterapkan terhadap Surat Perintah 
    Pemeriksaan Pajak yang diterbitkan oleh KARIKPA, atau Surat persetujuan melakukan pemeriksaan 
    khusus yang diterbitkan oleh Kepala KANWIL DJP sampai dengan tanggal 31 Maret 1996.

5.  Dalam hal perluasan pemeriksaan ke tahun sebelum atau sesudah tahun pajak yang diperiksa, 
    sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.7/1990 tanggal 30 
    Agustus 1990, maka masa transisi diterapkan terhadap Surat persetujuan melakukan pemeriksaan 
    khusus yang diterbitkan oleh Kepala KANWIL DJP sampai dengan tangal 31 Maret 1996.

6.  Dalam hal pemeriksaan sederhana, maka masa transisi terhadap daftar rencana PSK atau PSL SPT 
    Nihil atau Kurang Bayar yang telah disetujui oleh Kepala KANWIL sebagaimana diatur pada butir II. 2 
    (b,c,f) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.111/1995 tanggal 4 September 1995 
    adalah sebagai berikut :
    6.1.    Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK).
        6.1.1.  Apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Panggilan dalam rangka 
            Pemeriksaan Pajak telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Maret 1996 dan Surat 
            Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak tersebut telah mendapat tanggapan dari 
            Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka pemeriksaan terhadap 
            Wajib Pajak dapat dilanjutkan sampai selesai.

        6.1.2.  Apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Panggilan dalam rangka 
            Pemeriksaan Pajak telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Maret 1996 dan Surat 
            Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak tersebut belum ditanggapi oleh Wajib 
            Pajak sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka pemeriksaan terhadap Wajib 
            Pajak tersebut harus dibatalkan.

        6.1.3.  Apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Panggilan dalam rangka 
            Pemeriksaan Pajak belum diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka 
            Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan 
            Pajak terhadap Wajib Pajak tersebut tidak boleh diterbitkan lagi.

    6.2.    Pemeriksaan Sederhana lapangan (PSL).
        6.2.1.  Apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan tentang 
            Pemeriksaan Pajak telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Maret 1996 dan Surat 
            Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak tersebut telah disampaikan kepada Wajib 
            Pajak sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka pemeriksaan terhadap Wajib 
            Pajak tersebut dapat dilanjutkan sampai selesai.

        6.2.2.  Apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan tentang 
            Pemeriksaan Pajak telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Maret 1996 dan Surat 
            Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak tersebut belum disampaikan kepada Wajib 
            Pajak sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka pemeriksaan terhadap Wajib 
            Pajak tersebut harus dibatalkan.

        6.2.3.  Apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan tentang 
            Pemeriksaan Pajak belum diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka 
            Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan 
            Pajak terhadap Wajib Pajak tersebut tidak boleh diterbitkan lagi.

7.  Analog dengan mekanisme pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar PPh tahun pajak 1995, maka 
    pemeriksaan terhadap SPT PPN Lebih Bayar karena ekspor atau karena penyerahan kepada 
    pemungut PPN yang meminta restitusi mulai tahun 1996, dapat dilakukan setelah KPP yang 
    bersangkutan mengirimkan daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa kepada KANWIL dengan 
    tembusan kepada KARIKPA terkait.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

DJAZOELI SADHANI
peraturan/sedp/05pj.71996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1