peraturan:sedp:05pj.61999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Januari 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.6/1999 TENTANG PENGGUNAAN NJOP TAHUN 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tuntutan efektivitas pemanfaatan NJOP untuk tahun 1999 dan tahun-tahun selanjutnya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. NJOP mempunyai kedudukan penting yang digunakan untuk berbagai kepentingan perpajakan yang meliputi PBB, BPHTB, PPh, ganti rugi, dan retribusi lainnya sehingga kualitas NJOP sangat diperlukan. 2. Jika ketentuan formal penetapan NJOP per 1 Januari masih belum bisa terpenuhi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 TAHUN 1994, maka akan dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara. Oleh karena itu SK. Klasifikasi NJOP harus sudah siap tersusun mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya. 3. Peralihan hak yang terjadi mulai bulan Januari, sudah harus menggunakan NJOP tahun berjalan walaupun SPPT sedang dalam proses pencetakan dan penyampaian kepada Wajib Pajak. Atas permintaan wajib pajak atau instansi terkait, Kepala KP.PBB dapat menerbitkan surat keterangan tentang NJOP objek peralihan hak atas tanah dan bangunan. Penegasan ini perlu dilakukan untuk menghilangkan keraguan apa yang pernah diatur oleh BPN dalam surat Nomor : 520-2105 tanggal 26 Juni 1998 perihal Penyampaian Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang pada prinsipnya merupakan pelaksanaan BPHTB pada masa peralihan. 4. Pengaturan jadual kegiatan pendataan dan penilaian PBB yang di dalamnya termasuk kegiatan administrasi PBB sebagaimana diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/1998 tanggal 20 Nopember 1998 dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PBB serta penerimaan negara secara simultan. Oleh karena itu surat keputusan penentuan klasifikasi dan besarnya NJOP PBB per tanggal 1 Januari mutlak sudah diterbitkan. Demikian untuk diketahui. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/05pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1