User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        28 Januari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.6/1999

                        TENTANG

                       PENGGUNAAN NJOP TAHUN 1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tuntutan efektivitas pemanfaatan NJOP untuk tahun 1999 dan tahun-tahun selanjutnya, 
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  NJOP mempunyai kedudukan penting yang digunakan untuk berbagai kepentingan perpajakan yang 
    meliputi PBB, BPHTB, PPh, ganti rugi, dan retribusi lainnya sehingga kualitas NJOP sangat diperlukan.

2.  Jika ketentuan formal penetapan NJOP per 1 Januari masih belum bisa terpenuhi sebagaimana 
    ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 TAHUN 1994, maka akan 
    dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara. Oleh karena itu SK. Klasifikasi NJOP harus 
    sudah siap tersusun mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

3.  Peralihan hak yang terjadi mulai bulan Januari, sudah harus menggunakan NJOP tahun berjalan 
    walaupun SPPT sedang dalam proses pencetakan dan penyampaian kepada Wajib Pajak. Atas 
    permintaan wajib pajak atau instansi terkait, Kepala KP.PBB dapat menerbitkan surat keterangan 
    tentang NJOP objek peralihan hak atas tanah dan bangunan. Penegasan ini perlu dilakukan untuk 
    menghilangkan keraguan apa yang pernah diatur oleh BPN dalam surat Nomor : 520-2105 tanggal 
    26 Juni 1998 perihal Penyampaian Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan 
    Nasional Nomor 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang 
    pada prinsipnya merupakan pelaksanaan BPHTB pada masa peralihan.

4.  Pengaturan jadual kegiatan pendataan dan penilaian PBB yang di dalamnya termasuk kegiatan 
    administrasi PBB sebagaimana diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-46/PJ.6/1998 tanggal 20 Nopember 1998 dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PBB serta 
    penerimaan negara secara simultan. Oleh karena itu surat keputusan penentuan klasifikasi dan 
    besarnya NJOP PBB per tanggal 1 Januari mutlak sudah diterbitkan.

Demikian untuk diketahui.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/05pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1