User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 Maret 1998 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.6/1998

                        TENTANG

          PENGENAAN PBB TERHADAP OBJEK PAJAK YANG MASIH DALAM TAHAP PEMBANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan sebagaimana perihal pada pokok surat, maka disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Landasan hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas 
    Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

2.  Yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan (Pasal 2 ayat (1) 
    Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 jo Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994).

3.  Nilai Jual Objek Pajak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 
    Nomor 12 TAHUN 1985 jo Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994.

4   Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 
    (Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 jo Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994).

5.  Dalam hal terdapat objek pajak bangunan pada tanggal tersebut (angka 4) masih dalam proses 
    pembangunan (bangunan belum selesai seluruhnya), maka perhitungan Nilai Jual Objek Pajaknya 
    berdasarkan nilai jual bangunan yang telah ada pada tanggal 1 Januari tahun pajak yang 
    bersangkutan.

    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-60/PJ.7/1988 tanggal 11 Agustus 1988 serta Surat Edaran Direktur Pajak Bumi dan Bangunan 
    SE-89/PJ.6/1991 tanggal 19 Desember 1991 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/05pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1