peraturan:sedp:05pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 April 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.53/2005 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.03/2005 TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut : 1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2005. 2. Desain Benda Meterai yang lama (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005. Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 06 April 2005 Direktur Jenderal, ttd,- Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Direktur Jenderal Anggaran; 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/05pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1