User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.53/2005

                        TENTANG

             PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.03/2005 
               TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran,
Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah 
sebagai berikut :
1.  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2005.
2.  Desain Benda Meterai yang lama (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    323/KMK.03/2002) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 April 2005
Direktur Jenderal,

ttd,-

Hadi Poernomo
NIP. 060027375 


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Direktur Jenderal Anggaran;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/05pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1