User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.532000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       18 Pebruari 2000

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 05/PJ.53/2000

                                                          TENTANG

              PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN OLEH RESTAURAN

                                   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, perlu ditegaskan mengenai perbedaan antara 
penyerahan makanan dan atau minuman oleh restauran dengan penyerahan makanan dan atau minuman oleh 
usaha jasa boga/katering.

1.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, 
    restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
    Daerah dinyatakan antara lain pajak atas hotel dan restauran adalah pajak atas pelayanan hotel dan 
    restauran.

    Dalam penjelasan pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa restauran atau rumah makan adalah 
    tempat menyantap makanan dan minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk 
    usaha jasa boga atau katering.

3.  Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah 
    dan penjelasannya menyatakan bahwa objek Pajak Hotel dan Restauran adalah pelayanan yang 
    disediakan dengan pembayaran di hotel dan atau restauran, termasuk penjualan makanan dan atau 
    minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya. 

    Contoh : rumah makan "X" menyediakan tempat penyantapan dan memberikan pelayanan di tempat 
    dan dibawa pulang (take away).

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    4.1.    Penyerahan makanan dan minuman oleh pengusaha restauran baik untuk disantap di tempat 
        (restauran) maupun untuk dibawa pulang (take away) tidak dikenakan PPN karena sudah 
        dikenakan Pajak Daerah (Pajak hotel dan Restauran).

    4.2.    Dalam hal pengusaha restauran juga melakukan usaha katering (jasa boga) maka 
        penyerahan makanan dan minuman untuk usaha katering dikenakan PPN.
        Ciri-ciri umum usaha katering antara lain :
        a.  tidak disantap di restauran;
        b.  penyediaan makanan dan minuman untuk kegiatan seperti :
            -   resepsi,
            -   perayaan,
            -   perlombaan,
            -   dan kegiatan lainnya.
        c.  menyediakan peralatan dan petugasnya.

    4.3.    Pengusaha restauran yang juga melakukan usaha katering agar dikukuhkan menjadi 
        Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pembukuan yang terpisah untuk usaha restauran 
        dengan usaha kateringnya.

5.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengkoordinasikan dan mengawasi 
    pelaksanaan butir 4 tersebut di atas. 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

MAHMUD SIDIK
peraturan/sedp/05pj.532000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1