peraturan:sedp:05pj.52002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Februari 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.5/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN/SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MELALUI INTRANET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2002, Keputusan/Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di bidang PPN dan PTLL dapat Saudara akses atau down load dari intranet Direktorat Jenderal Pajak pada situs Direktorat PPN dan PTLL. Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/05pj.52002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1