User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.51993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    3 Maret 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.5/1993

                        TENTANG

               PENYEMPURNAAN SE-20/PJ.5/1992 TENTANG PENELITIAN LPS-E

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana Saudara ketahui bahwa dalam rangka pengamanan pemberian restitusi PPN/PPn BM kepada 
Eksportir, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.5/1992 tanggal 
21 Oktober 1992 antara lain ditegaskan bahwa untuk meyakini kebenaran ekspor, maka dalam melakukan 
penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN dari PKP Eksportir dilakukan pula penelitian 
terhadap asli Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT. SUCOFINDO. Dalam 
pelaksanaannya ternyata PKP Eksportir tidak dapat menunjukkan asli LPSE, karena dokumen dimaksud telah 
diserahkan kepada BAPEKSTA Keuangan.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mengingat bahwa 
BAPEKSTA Keuangan telah melakukan penelitian terhadap LPS-E tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa :

1.  Eksportir yang wajib LPSE adalah :
    a.  Eksportir yang mengekspor barang yang diatur tata niaga ekspornya yaitu terbatas pada 
        lampit rotan, kayu gergajian, kayu olahan, dan kayu cendana;
    b.  Eksportir yang mengekspor barang yang terkena Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan yaitu 
        terbatas pada rotan, kulit, kayu, serta produk olahannya;
    c.  Eksportir yang mengekspor barang yang mendapat fasilitas dari Bapeksta.

2.  Mengingat bahwa LPSE asli dalam pelaksanaannya telah diminta oleh Bapeksta maka apabila Eksportir 
    yang wajib LPSE tersebut tidak dapat memberikan LPSE asli berarti Eksportir yang bersangkutan telah 
    meminta fasilitas pembayaran pendahuluan/pengembalian dari Bapeksta. Oleh karena itu Saudara 
    cukup meminta copy dari LPSE yang bersangkutan.

3.  Untuk pengamanan pemberian restitusi PPN/PPn BM dalam rangka ekspor agar kepada PKP/Pemohon 
    restitusi tetap diminta melengkapi dokumen ekspornya berupa antara lain PEB yang telah difiat muat 
    oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bill of Lading, Wesel Ekspor atau LC atau Telegrafic Transfer 
    (TT), serta Keputusan BAPEKSTA KEUANGAN tentang Pembayaran Pendahuluan PPN/PPn BM, dalam 
    hal PKP mendapatkan fasilitas dari Bapeksta Keuangan.

4.  Terhadap PKP yang mendapat fasilitas Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian dari BAPEKSTA supaya 
    Saudara lakukan penelitian apakah Pembayaran Pendahuluan/ Pengembalian dari BAPEKSTA telah 
    dilaporkan oleh PKP yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN-nya dan jumlah PPN yang mendapat 
    Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian dari BAPEKSTA tersebut telah dikurangkan dari Pajak 
    Masukan yang dapat dikreditkan. Apabila berdasarkan penelitian tersebut ternyata PKP yang 
    bersangkutan belum melaporkan dan mengurangkan Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian maka 
    supaya segera dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.  Dalam hal terdapat kecurigaan tentang kebenaran atas realisasi ekspor tersebut agar Saudara 
    meminta konfirmasi kepada Perusahaan Pelayaran dengan jalan melakukan pengecekan terhadap 
    manifest Perusahaan Pelayaran yang bersangkutan.

6.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak 
    Nomor. SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992 masih tetap berlaku kecuali butir 4 huruf a.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/05pj.51993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1