peraturan:sedp:05pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juli 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.51/2004 TENTANG PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara tanggal 29 April 2004. Hal yang perlu mendapat perhatian dalam ralat tersebut adalah : 1. Pada Pasal 7 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004, tertulis: "(3) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak Masukan atas : a. pembayaran royalty; b. pembayaran pencetakan label; c. pembayaran biaya perekaman; d. pembelian atau pembuatan master rekaman gambar; dan e. pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar." Seharusnya : "(3) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak Masukan atas: a. pembayaran royalty; b. pembayaran pencetakan label; c. pembayaran biaya perekaman; d. pembelian kaset kosong; e. pembelian atau pembuatan master rekaman suara; dan f. pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar." 2. Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas merupakan bagian bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 tanggal 29 April 2004. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/2004 tanggal 29 April 2004. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/05pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1