User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juli 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.51/2004

                        TENTANG

        PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004 
         TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 tentang 
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara tanggal 29 April 2004.

Hal yang perlu mendapat perhatian dalam ralat tersebut adalah :

1.  Pada Pasal 7 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004, tertulis:

    "(3)    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak 
        Masukan atas :
        a.  pembayaran royalty;
        b.  pembayaran pencetakan label;
        c.  pembayaran biaya perekaman;
        d.  pembelian atau pembuatan master rekaman gambar; dan
        e.  pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar."

    Seharusnya :

    "(3)    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak 
        Masukan atas:
        a.  pembayaran royalty;
        b.  pembayaran pencetakan label;
        c.  pembayaran biaya perekaman;
        d.  pembelian kaset kosong;
        e.  pembelian atau pembuatan master rekaman suara; dan
        f.  pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar."

2.  Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas merupakan bagian bagian yang tidak 
    terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 tanggal 29 April 2004.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya 
disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/2004 tanggal 29 April 2004.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/05pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1