peraturan:sedp:05pj.511991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.51/1991 TENTANG PEMBETULAN BUTIR 2.5.1. SE DIRJEN PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SPT MASA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kesalahan pengelompokan seleksi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-22/PJ.5.1/1990 tanggal 8 Desember 1990 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SPT Masa PPN, maka untuk tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan perlu dilakukan pembetulan sebagai berikut : Butir 2.5.1. kelompok A ; tertulis SPT Masa Kelompok Adalah : 2.5.1.1. SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian). 2.5.1.2. SPT Masa lainnya yang tidak termasuk dalam Kelompok B. Seharusnya tertulis : SPT Masa Kelompok A adalah : 2.5.1.1. SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian), 2.5.1.2. SPT Masa lainnya yang minta kompensasi. Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/05pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1