User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.451994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.45/1994

                        TENTANG

           PETUNJUK PEMBUATAN URAIAN BANDING DAN PENGIRIMANNYA KE MPP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 
Pebruari 1993 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak, khususnya yang menyangkut pembuatan Uraian Banding dengan ini diberikan 
penegasan dan petunjuk sebagai berikut :

1.  Tujuan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk 
    membuat uraian banding dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga 
    permohonan banding dapat lebih cepat diproses.

2.  Uraian banding yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak adalah 
    uraian banding atas permohonan banding yang diajukan Wajib Pajak terhadap Surat Keputusan atas 
    keberatan Wajib Pajak yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor 
    Wilayah.

    Uraian banding atas permohonan banding mengenai Surat Keputusan atas keberatan Wajib Pajak yang 
    diterbitkan Direktur Jenderal Pajak, tetap dibuat oleh Direktur Pajak Penghasilan (Direktur PPh) atau 
    Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (Direktur PPN dan PTLL) atas 
    nama Direktur Jenderal Pajak.

3.  Pelayanan administratif dan pelaksanaan sidang dilakukan sebagai berikut :
    3.1.    Permintaan uraian banding dari Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) akan tetap dikirimkan 
        kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPh atau Direktur PPN dan PTLL seperti yang telah 
        berjalan selama ini.

    3.2.    Dalam segala hal, MPP hanya akan berhubungan dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
        Pajak (KPDJP), sehingga tidak ada permintaan dari MPP yang langsung ditujukan kepada 
        Kepala Kantor Wilayah, atau kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, karena itu, apabila MPP 
        memerlukan tambahan keterangan, misalnya bukti pengiriman SKP, MPP akan mengajukan 
        permintaan tersebut kepada KPDJP. KPDJP akan menyalurkan permintaan tersebut kepada 
        Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Jawaban 
        Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak langsung dikirimkan ke MPP 
        dengan tindakan kepada Direktorat yang terkait.

    3.3.    yang akan menghadiri sidang di MPP mewakili Direktur Jenderal Pajak adalah pejabat 
        Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL. Oleh karena itu, petugas dari Kantor Wilayah 
        tidak perlu hadir di persidangan.
    
    Keputusan Banding MPP-pun dikirimkan ke KPDJP, dan selanjutnya KPDJP akan mengirimkan 
    Keputusan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak untuk ditindak lanjuti dengan tindasan ke Kantor 
    Wilayah terkait. Dalam hal terdapat ketidak jelasan di KPP mana Wajib Pajak terdaftar, maka 
    Keputusan MPP tersebut dikirim ke Kanwil untuk diteruskan ke KPP yang bersangkutan.

4.  Agar terdapat keseragaman dalam pembuatan dan pengiriman uraian banding oleh Kepala Kantor 
    Wilayah, hendaknya diperhatikan petunjuk sebagai berikut :
    4.1.    Berdasarkan permintaan uraian banding dari MPP, Direktur PPh atau Direktur PPN dan PTLL 
        akan meneruskan permintaan uraian banding yang pembuatannya menjadi wewenang Kepala 
        Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.

    4.2.    Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan meminta berkas Wajib Pajak kepada Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak yang berkenaan dengan merinci berkas apa yang diminta. Dalam hal surat 
        keputusan atas keberatan dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka dalam isi berkas 
        yang diminta dengan sendirinya termasuk risalah keberatan dan Uraian Pemandangan 
        Banding (konsep uraian banding) yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

    4.3.    Uraian banding yang telah dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah, dikirimkan langsung ke MPP 
        disertai dengan berkas dan data pendukung sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor : 
        SE-356/PJ.11.2/1991 tanggal 7 Nopember 1991.

    4.4.    Tembusan uraian banding agar dikirimkan kepada Direktur PPh atau Direktur PPN dan PTLL 
        disertai lampiran foto copy :
        a.  Surat permohonan banding.
        b.  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaan yang berkaitan 
            dengan koreksi-koreksi fiskal yang dipersengketakan Wajib Pajak, apabila ketetapan 
            pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.
            Nota atau Risalah Perhitungan apabila ketetapan pajak berdasarkan hasil verifikasi 
            kantor, atau Laporan Hasil Verifikasi Lapangan apabila ketetapan pajak berdasarkan 
            hasil verifikasi lapangan.
        c.  Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKKPP, SKPT, atau bukti pemotongan atau 
            pemungutan oleh pihak ketiga) beserta Nota/Risalah Perhitungannya.
        d.  Surat keberatan yang dibubuhi tanggal, tanda terima dari KPP yang bersangkutan.
        e.  SPT Tahunan/Masa Badan/Perseorangan/Ps.21/Ps.23/26 beserta Laporan Keuangan.
        f.  Surat Keputusan Keberatan.
        g.  Risalah penyelesaian keberatan dan keputusan atas keberatan yang menjadi 
            wewenang Kepala Kantor Wilayah.
        h.  Bukti-bukti pendukung mengenai hal-hal yang dipersengketakan.

    4.5.    Tembusan uraian banding yang diterima dari Kepala Kantor Wilayah merupakan bahan 
        Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL untuk mengikuti sidang perkara banding di MPP.

    4.6.    a.  Dalam membuat uraian banding agar diperhatikan benar-benar hal-hal yang 
            menyangkut ketentuan formal maupun yang menyangkut ketentuan material.
        b.  Tiap-tiap alasan permohonan banding, bukti-bukti dan data yang diajukan Wajib Pajak, 
            serta tiap-tiap koreksi yang disanggah oleh Wajib Pajak agar ditanggapi. Tanggapan 
            atas setiap pos koreksi fiskal yang disanggah Wajib Pajak hendaklah berupa uraian 
            yang jelas. Perlu disadari bahwa apabila sanggahan Wajib Pajak terhadap koreksi 
            fiskal tidak ditanggapi, kemungkinan MPP akan menerima permohonan banding 
            Wajib Pajak.
        c.  Agar terdapat keseragaman dan untuk memudahkan dalam pembuatan uraian 
            banding, Petunjuk Pembuatan Uraian Banding terlampir.

5.  Atas permohonan banding yang tidak memenuhi ketentuan formal, tetap dibuat uraian seperti tersebut 
    pada angka 4.6 di atas. Hal ini dilakukan untuk menampung kemungkinan Wajib Pajak dapat 
    menunjukan bukti bahwa permohonan bandingnya memenuhi ketentuan formal, sehingga apabila 
    persidangan memasuki pembahasan materi, pihak DJP telah siap dengan uraian banding yang 
    menyangkut materi yang dipersengketakan. Yang membedakannya dari uraian banding atas 
    permohonan banding yang memenuhi ketentuan formal adalah mengenai kesimpulan dan usul dari 
    DJP.

6.  Atas permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keberatan yang diputuskan oleh 
    Kanwil, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-356/PJ.11.2/1991 tanggal 
    7 Nopember 1991 KPP tidak perlu membuat uraian pemandangan banding dimaksud.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KWT-31/PJ.113/1993 
tanggal 31 Maret 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikianlah penegasan dan petunjuk untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/05pj.451994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1