peraturan:sedp:05pj.441998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Februari 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.44/1998 TENTANG PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1997 PADA HARI LIBUR DALAM BULAN MARET 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka peningkatan pemberian pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak (Badan dan Perseorangan) yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 1997, terutama menjelang akhir bulan Maret 1998, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk : 1. Membuka Kantor pada : * Hari Sabtu dan Minggu tanggal 14/15, 21/22 dan 28/29 Maret 1998 pada jam 7.30 s/d jam 12.30 (untuk kantor yang hari Sabtu libur). * Hari Minggu tanggal 15, 22 dan 29 Maret 1998 pada jam 7.30 s/d jam 12.30 (untuk kantor yang hari Sabtu tidak libur). 2. Mengumumkan melalui media cetak setempat (dengan koordinasi Kanwil masing-masing) tentang tempat dan batas waktu pemasukan SPT Tahunan PPh dimaksud serta batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Memerintahkan kepada petugas saudara yang melayani Wajib Pajak dalam penerimaan SPT PPh tahun 1997 agar memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Para Kepala Kantor Wilayah yang diharapkan mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini di wilayah masing-masing. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/05pj.441998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1