User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.432002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.43/2002

                        TENTANG

    PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-173/PJ./2002 TANGGAL 03 APRIL 2002 
                      TENTANG PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2002 tentang 
Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1.  Pedoman standar gaji karyawan asing hanya digunakan dalam hal:
    a.  Terdapat petunjuk bahwa pembukuan WP tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya 
        pajak yang seharusnya terutang.
    b.  Diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang 
        tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
    c.  Pemeriksa tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji 
        karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/05pj.432002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1