User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.432000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 Maret 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 05/PJ.43/2000

                           TENTANG

  PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR 
          UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM 
                 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-20/MEN/2000 tanggal 
18 Februari 2000 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 26 (dua puluh enam) Propinsi di Indonesia 
dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 20 (dua puluh) Propinsi di Indonesia serta memperhatikan 
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima oleh 
pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
229/KMK.04/1997 tanggal 16 Mei 1997, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.431/1997 
tanggal 19 Mei 1997, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Perlakuan perpajakan PPh Pasal 21 atas penghasilan pekerja sampai dengan jumlah sebesar UMR 
    sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 ditanggung Pemerintah.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-20/MEN/2000 tanggal 18 Februari 2000 
    yang mulai berlaku tanggal 1 April 2000, besarnya UMR tahun 2000 untuk seluruh Indonesia, adalah 
    sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran.

3.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-14/PJ.43/1999 tanggal 30 Maret 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.

4.  Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 April 2000.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/05pj.432000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1