User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.422001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Februari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.42/2001

                        TENTANG

      PENEGASAN MASA TRANSISI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai masa transisi berlakunya Peraturan 
Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 
Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan 
Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana 
Pinjaman Luar Negeri, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah 
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana telah diubah dengan 
Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 1998 (ketentuan lama) berkenaan dengan proyek Pemerintah yang 
dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri berlaku juga terhadap kontrak pekerjaan/pengadaan yang 
ditandatangani setelah tanggal 22 Juni 2000, sepanjang loan agreement yang telah ditandatangani oleh 
Pemerintah sebelum tanggal 23 Juni 2000 memuat klausul bahwa Pajak Penghasilan yang terutang oleh 
kontraktor, konsultan, dan pemasok, ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/05pj.422001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1