User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             11  Februari 1999       

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.42/1999

                        TENTANG

        PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PEMBEBASAN UTANG BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1999 
tanggal 11 Februari 1999 tentang pengakuan penghasilan atas pembebasan utang bagi Wajib Pajak tertentu, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 

1.  Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan 
    restrukturisasi perusahaan dengan melaksanakan program Pemerintah mengikuti ketentuan yang 
    ditetapkan Indonesia Debt Restructuring Agency (INDRA), Indonesia Bank Restructuring Agency 
    (IBRA) dan Jakarta Intiative (JI).

2.  Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang memperoleh pembebasan utang dari 
    kreditur, dapat memilih pengakuan penghasilannya :
    a.  sekaligus dalam tahun pajak diperolehnya pembebasan utang tersebut; atau
    b.  mengalokasikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

3.  Pengakuan penghasilan atas pembebasan utang sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b, 
    dialokasikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jumlah yang sama besarnya, yaitu sebesar 
    20% (dua puluh per seratus) setiap tahunnya dari jumlah utang yang dibebaskan, yang dimulai dari 
    tahun pajak diperolehnya pembebasan utang tersebut.

4.  Bagi kreditur dalam negeri dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 2, 
    pembebanan biaya atas pembebasan utang tersebut harus dilakukan dalam jumlah yang sama 
    sesuai dengan pengakuan penghasilan yang dilakukan oleh debiturnya.

5.  Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas, wajib memberitahukan pilihan 
    pengakuan penghasilan kepada kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan 
    menggunakan formulir terlampir selambat-lambatnya pada saat SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 
    PPh dimasukkan, Apabila Wajib Pajak tersebut tidak memberitahukan maka pengakuan 
    penghasilannya dianggap dilakukan sekaligus dalam tahun pajak diperolehnya pembebasan utang 
    tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/05pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1