User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.421990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.42/1990

                               TENTANG

            PENINJAUAN KEMBALI KEPUTUSAN PENOLAKAN REVALUASI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai masalah permohonan Wajib Pajak untuk meninjau 
kembali keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang penolakan permohonan revaluasi, bersama ini 
dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dengan berakhirnya kesempatan yang luas untuk mengajukan permohonan revaluasi pada tanggal
    31 Maret 1987 dan batas waktu persetujuan Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 31 Desember 1989, 
    sehingga telah diberikan waktu yang cukup lama bagi Wajib Pajak untuk memberikan data yang 
    diperlukan serta bagi Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan penelitian, maka keputusan atas 
    permohonan revaluasi sudah harus selesai pada akhir Desember 1989 yang lalu.

    Dengan demikian kepada Wajib Pajak tidak lagi dapat diberikan kesempatan untuk melengkapi atau 
    membetulkan data yang kurang lengkap  berkenaan dengan permohonannya dan oleh karena itu 
    peninjauan kembali atas penolakan permohonan revaluasi tidak dapat dikabulkan.

2.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ditegaskan bahwa peninjauan kembali atas Keputusan 
    Penolakan Revaluasi tidak perlu dilakukan.

    Sebagai konsekwensinya, maka Wajib Pajak yang telah memasukkan SPT PPh Tahun 1987 dan 1988 
    menurut laporan keuangan berdasarkan nilai aktiva yang telah disesuaikan, harus memperbaiki SPT 
    dan laporan keuangannya.

Demikian penegasan kami untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/05pj.421990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1