User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.4/1995

                        TENTANG

 BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI 
                 OBJEK PAJAK PENGHASILAN (SERI PPh UMUM NO. 1)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 604/KMK.04/1994 tanggal 21 
Desember 1994 tentang Badan-badan dan Pengusaha Kecil yang menerima Harta Hibahan yang tidak
termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (rekaman terlampir), dengan ini diberikan beberapa penegasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, badan maupun 
    yayasan dan pengusaha kecil termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
    Keuangan tersebut yang menerima harta hibahan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud 
    Pasal 4 ayat (3) huruf a.2) wajib membukukan harta hibahan yang diterimanya berdasarkan nilai
    buku pihak pemberi hibah atau nilai lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

2.  Dalam hubungan ini hendaknya diperhatikan persyaratan pokok menyangkut hibah yang memenuhi 
    syarat sebagai bukan objek pajak, yaitu bahwa antara pemberi hibah dengan penerima hibah tidak
    ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan;

3.  Apabila penerima hibah adalah badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau yayasan,
    selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 2, harus pula memenuhi syarat 
    bahwa kegiatan dari badan atau yayasan tersebut dalam kenyataannya tidak mencari keuntungan.

4.  Apabila penerima hibah adalah pengusaha kecil atau koperasi, selain harus memenuhi syarat 
    sebagaimana dimaksud pada butir 2, harus pula memenuhi syarat bahwa nilai aktiva, tidak termasuk 
    tanah dan bangunan, dari penerima hibah tersebut pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari 
    Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Yang dimaksud dengan nilai aktiva adalah nilai 
    kekayaan perusahaan atau koperasi tersebut sebelum dikurangi dengan utang.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/05pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1