User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.412003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.41/2003

                        TENTANG

                      PENYEMPURNAAN SE-27/PJ.52/2002 
        TENTANG LAPORAN PERKEMBANGAN PENERIMAAN PAJAK SEKTOR RITEL/PERDAGANGAN ECERAN

                                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menyeragamkan Laporan Perkembangan Penerimaan Pajak Sektor Ritel/Perdagangan Eceran, 
dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dan Kepala Kantor Wilayah 
kepada Direktur PPh dan Direktur PPN, bentuk Laporan Perkembangan Penerimaan Pajak Penghasilan dan 
Pajak Pertambahan Nilai serta tanggal penyampaian dari masing-masing laporan tersebut perlu diubah. Oleh 
karena itu, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bentuk laporan yang harus disampaikan;
    a.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan sesuai lampiran I dan II Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    b.  Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan sesuai lampiran III dan IV Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak ini.

2.  Penyampaian laporan penerimaan PPh;
    a.  Laporan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Surat Edaran ini disampaikan oleh Kepala 
        Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya setiap bulan paling lambat 
        tanggal 10 bulan berikutnya.
        Contoh:
        -   Pelaporan bulan Agustus 2003 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala 
            Kantor Wilayah yang mencantumkan penerimaan PPh sektor Ritel/Perdagangan 
            Eceran berdasarkan SSP Masa Januari 2003 sampai dengan SSP Masa Juli 2003 
            dilakukan paling lambat tanggal 10 September 2003.
        -   Pelaporan bulan Januari 2004 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala 
            Kantor Wilayah yang mencantumkan penerimaan PPh sektor Ritel/Perdagangan 
            Eceran berdasarkan SSP Masa Januari 2003 sampai dengan SSP Masa Desember 
            2003 dilakukan paling lambat tanggal 10 Februari 2004.

    b.  Laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Surat Edaran ini disampaikan oleh 
        Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur PPh setiap triwulan paling lambat akhir bulan kedua 
        setelah bulan terakhir dari triwulan yang bersangkutan.
        Contoh:
        -   Pelaporan Triwulan III 2003 (SSP Masa Juli 2003 sampai dengan SSP Masa 
            September 2003) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur PPh 
            paling lambat 30 November 2003.
        -   Pelaporan Triwulan IV 2003 (SSP Masa Oktober 2003 sampai dengan SSP Masa 
            Desember 2003) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur PPh 
            paling lambat 29 Februari 2004.

3.  Penyampaian laporan penerimaan PPN;
    a.  Laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran ini disampaikan oleh 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya setiap bulan paling 
        lambat tanggal 30 bulan berikutnya.
        Contoh:
        Laporan bulan Agustus 2003 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor 
        Wilayah atasannya paling lambat tanggal 30 September 2003, sehingga diharapkan data 
        Masa Pajak Agustus 2003 telah tercakup di dalam laporan tersebut.

    b.  Laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Surat Edaran ini disampaikan oleh 
        Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur PPN dan PTLL paling lambat pertengahan bulan 
        kedua setelah bulan terakhir dari triwulan yang bersangkutan.
        Contoh:
        Laporan Triwulan II/2003 disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur PPN dan 
        PTLL paling lambat 14 Agustus 2003

4.  Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka bentuk Laporan Perkembangan 
    Penerimaan PPh dan PPN sektor ritel/perdagangan eceran serta tanggal pelaporan sesuai Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2002 tanggal 12 Juni 2002 dinyatakan tidak 
    berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/05pj.412003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:12 by 127.0.0.1