User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.411992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.41/1992

                        TENTANG

        PELAKSANAAN KEP.MEN.KEH. NO. M01-HL 03-10 TAHUN 1991 TANGGAL 13 APRIL 1991

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan kepada Saudara, bahwa dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-HL.03-10 
Tahun 1991 tanggal 13 April 1991, besarnya uang Pewarganegaraan yang harus dibayar oleh pemohon 
mengalami perubahan , yaitu :
a.  antara Rp. 120.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- untuk pemohon yang bertempat tinggal di 
    Indonesia.
b.  sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pemohon yang bertempat tinggal di luar Indonesia.

Keputusan dimaksud mulai berlaku sejak tanggal 13 April 1991, dengan ketentuan bahwa untuk permohonan 
yang dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri, Dit. Jen. Kumdang, Bakin dan Sekretariat Negara, dan 
apabila pemohon ternyata belum membayar Uang Pewarganegaraan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak 
berlakunya keputusan, dikenakan Uang Pewarganegaraan berdasarkan ketentuan yang baru.

Dari laporan Surat Pemberitahuan Uang Pewarganegaraan (SPUP) yang diterima menunjukkan masih terdapat 
KPP yang menentukan besarnya Uang Pewarganegaraan berdasarkan ketentuan lama, serta belum 
memperhatikan penghasilan nyata pemohon.

Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada Sdr. agar dalam menentukan besarnya Uang 
Pewarganegaraan bagi pemohon yang bertempat tinggal di Indonesia.
1.  Menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Kehakiman yang baru.
2.  Penghasilan nyata Pemohon dapat dihitung antara lain dengan memperhatikan besarnya tanggungan 
    keluarga.
3.  Terhadap SPUP yang ditetapkan dibawah batas minimal yang dimaksud dalam Kep. Men. Kehakiman 
    No. M.01-HL.03-10 Tahun 1991 setelah tanggal keputusan, perlu dilakukan perbaikan seperlunya.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/05pj.411992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1