peraturan:sedp:05pj.342006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.34/2006 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT BANGLADESH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut : 1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Bangladesh telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2006 tanggal 23 Juni 2006 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh melalui Nota Diplomatik Nomor 444/EK/VII/2006/60 tanggal 11 Juli 2006. Sebelumnya, Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut melalui Nota Diplomatik Nomor NV-16/05 tanggal 25 Januari 2005. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia-Bangladesh maka ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut akan berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2007. 3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Bangladesh tersebut dalam naskah Persetujuan terlampir. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 4. Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/05pj.342006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1