User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.342006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.34/2006

                               TENTANG

       PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
      ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT BANGLADESH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Bangladesh telah diratifikasi oleh
    Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2006
    tanggal 23 Juni 2006 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh melalui
    Nota Diplomatik Nomor 444/EK/VII/2006/60 tanggal 11 Juli 2006. Sebelumnya, Pemerintah Republik
    Rakyat Bangladesh telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut melalui Nota Diplomatik
    Nomor NV-16/05 tanggal 25 Januari 2005.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia-Bangladesh maka ketentuan-ketentuan dalam P3B
    tersebut akan berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh
    pada atau setelah tanggal 1 Januari 2007.

3.  Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Bangladesh
    tersebut dalam naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji
    di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/05pj.342006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1