User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.341998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.34/1998

                        TENTANG

        PETUNJUK PENANGANAN PERKARA GUGATAN TERHADAP DITJEN PAJAK DI PENGADILAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan 
Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) dan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak 
dengan Surat Paksa (PPSP), maka sebagian besar gugatan perkara sengketa pajak yang semula diajukan 
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berubah menjadi kompetensi BPSP, namun demikian sampai 
saat ini masih banyak Wajib Pajak yang mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak kepada 
PTUN. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional penagihan, 
dengan ini diberikan petunjuk penanganan perkara gugatan terhadap Ditjen Pajak di Pengadilan sebagai 
berikut :

1.  Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang BPSP dan Undang-undang Nomor 
    19 TAHUN 1997 tentang PPSP, maka semua sengketa pajak baik yang berkaitan dengan penerbitan 
    Surat Ketetapan Pajak (banding) maupun yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan pajak 
    dengan Surat Paksa (gugatan) adalah menjadi kompetensi BPSP untuk memeriksa dan memutusnya, 
    kecuali undang-undang perpajakan menentukan lain.

2.  Apabila Kakanwil DJP atau Kepala KPP/KP.PBB. digugat oleh Wajib Pajak atau ada Surat Panggilan 
    (relaas) dari PTUN berkenaan dengan sengketa pajak yang menjadi wewenang BPSP, maka kepala 
    kantor yang bersangkutan tidak perlu menghadiri sidang pengadilan tersebut, tetapi cukup membuat 
    surat jawaban atas relaas tersebut dengan menjelaskan bahwa perkara tersebut bukan merupakan 
    kompetensi PTUN, tetapi menjadi kompetensi BPSP, dan meminta agar PTUN menyatakan tidak 
    menerima gugatan tersebut.

3.  Terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang tidak dapat diajukan banding atau gugatan kepada 
    BPSP, seperti misalnya : penerbitan STP bunga penagihan, dan keputusan pengurangan PBB, apabila 
    diajukan gugatan oleh Wajib Pajak kepada PTUN, maka kepala kantor yang bersangkutan berkewajiban 
    untuk menghadiri sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.  Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita oleh KPP/KP.PBB merupakan 
    kompetensi dari Pengadilan Negeri, dan atas gugatan tersebut kepala kantor yang bersangkutan 
    berkewajiban untuk menghadiri sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-05/PJ.11/1993, penanganan perkara 
    gugatan terhadap unit-unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan dapat dikonsultasikan dan 
    dikuasakan penanganan kepada Direktorat Peraturan Perpajakan cq Subdit Dokumentasi dan Bantuan 
    Hukum.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/05pj.341998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1