User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.332004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.33/2004

                               TENTANG

         PENETAPAN DAFTAR NOMINATIF WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN 
               PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari unit-unit kantor pajak tentang penetapan Wajib Pajak sebagai 
Wajib Pajak Patuh dan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memperoleh penghasilan selain 
penghasilan dari pemberi kerja yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh sebagaimana diatur dalam 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan 
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak berwenang secara jabatan (ex-officio) 
    menetapkan status Wajib Pajak Patuh tanpa permohonan Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak Orang 
    Pribadi tersebut memenuhi kriteria Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat 
    Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003.

2.  Dalam rangka memberikan pelayanan sebagai upaya untuk mensosialisasikan Wajib Pajak Patuh 
    kepada para Wajib Pajak, maka dalam tahun pertama pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 235/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 
    tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran 
    Pajak, maka diberikan kelonggaran dalam hal:
    a.  Penyusunan Daftar Nominatif Wajib Pajak Patuh oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, paling 
        lambat tanggal 31 Maret 2004.
    b.  Penetapan Wajib Pajak Patuh oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama 
        Direktur Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 31 Maret 2004.

3.  Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban perpajakan untuk jenis Pajak lainnya di 
    KPP Lokasi, maka KPP Domisili harus meminta konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib 
    Pajak Orang Pribadi tersebut ke KPP Lokasi. Dalam hal demikian KPP Lokasi wajib menjawab 
    konfirmasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permintaan konfirmasi 
    tersebut. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut KPP Lokasi tidak menjawab 
    permintaan konfirmasi, maka Wajib Pajak yang bersangkutan dianggap telah memenuhi kewajiban 
    perpajakan di KPP lokasi tersebut.

4.  Kepala Kantor Wilayah melaporkan Daftar Wajib Pajak Patuh tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak 
    dengan tembusan kepada Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur Pajak Pertambahan Nilai & Pajak 
    Tidak Langsung Lainnya.

5.  Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah diminta untuk mengadministrasikan Daftar Wajib Pajak 
    Patuh dengan baik sehingga apabila masa 2 (dua) tahun penetapan Wajib Pajak Patuh tersebut 
    berakhir, dan Wajib Pajak tersebut masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh dapat segera 
    diusulkan untuk ditetapkan kembali sebagai Wajib Pajak Patuh.

6.  Surat Penetapan Wajib Pajak Patuh dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah setelah mempertimbangkan 
    usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal memenuhi kriteria pembatalan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003.

7.  Penerbitan pencabutan penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6, dilaksanakan 
    oleh Kepala Kantor Wilayah paling lambat dalam jangka waktu satu bulan sejak diusulkan oleh Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak, dan melaporkan pencabutan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
    tembusan ke Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Tidak 
    Langsung Lainnya.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/05pj.332004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1