User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.332002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.33/2002

                        TENTANG

              PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 343/PJ./2002 
      TENTANG TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 343/PJ./2002 tentang Tata 
Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan yang merupakan aturan pelaksanaan 
dari ketentuan Pasal 12 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
Pemeriksaan Pajak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan formulir untuk penyegelan dalam rangka pemeriksaan 
di bidang perpajakan adalah sebagai berikut :

1.  Formulir Segel
    a.  Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.03.88);
    b.  Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.13.88);
    c.  Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.23.88).

2.  Formulir Berita Acara Penyegelan
    a.  Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.55.86);
    b.  Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.66.86);
    c.  Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.77.86).

3.  Formulir Berita Acara Pembukaan Segel
    a.  Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.55.87);
    b.  Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.66.87);
    c.  Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.77.87).

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan di lingkungan kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/05pj.332002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1