User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.332001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.33/2001

                        TENTANG

             JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan 
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 17B ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur 
    bahwa batas waktu penerbitan surat ketetapan pajak atas permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan 
    Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan tertentu adalah paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak 
    surat permohonan diterima. Namun demikian Kepala KPP setelah melakukan pemeriksaan atas 
    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut harus menerbitkan surat ketetapan 
    pajak paling lambat 6 (enam) bulan sejak saat diterimanya permohonan.

2.  Selanjutnya dalam Pasal 17C ayat (1) UU KUP diatur bahwa batas waktu penerbitan Surat Keputusan 
    Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atas permohonan kelebihan     pembayaran pajak 
    yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak 
    permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk 
    Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian Kepala KPP setelah melakukan penelitian atas permohonan 
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan SKPPKP paling lambat :
    a.  2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan untuk Pajak Penghasilan;
    b.  7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan untuk Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 telah lewat, Kepala KPP 
    tidak menerbitkan surat ketetapan pajak atau SKPPKP, maka terhadap petugas pajak yang lalai dalam 
    melaksanakan tugas sehingga jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak atau SKPPKP telah 
    lewat dikenakan sanksi kepegawaian yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/05pj.332001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1