User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.32/1996

                        TENTANG

        PENGENAAN PPN ATAS JASA PENELITIAN YANG DILAKUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa
penelitian yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPN BM
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan
    Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 , jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari
    pengenaan PPN, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak (JKP).

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf K Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan
    PPNBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta
    penjelasannya, orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan
    atau pekerjaannya melakukan kegiatan usaha jasa adalah Pengusaha. Pengusaha dapat berbentuk
    usaha perseorangan atau badan yang dapat berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan
    Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseoran
    atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan, lembaga, bentuk usaha
    tetap, dan bentuk usaha lainnya. Dalam hal Instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha yang
    bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut
    termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha.

3.  Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989
    tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), penyerahan JKP yang dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada 
    instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak 
    dipungut PPN, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang 
    memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan 
    dari instansi tersebut. 

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh
    Lembaga Penelitian instansi Pemerintah ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN,
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN
        dan PPn BM sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9
        Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. Dengan demikian atas penyerahan jasa
        penelitian terutang PPN.

    b.  Penyerahan JKP yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian instansi Pemerintah kepada instansi 
        Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak 
        dipungut PPN, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan Lembaga Penelitian 
        instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke 
        dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut.

    c.  Dalam hal Lembaga Penelitian instansi Pemerintah tidak  dapat membuktikan bahwa
        pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir b dimasukkan ke dalam mata
        anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut diatas, oleh KPKN
        tetap dipungut PPN.

    d.  Penyerahan JKP yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian instansi Pemerintah kepada pihak 
        lain selain instansi Pemerintah tetap harus dipungut PPN dan Lembaga Penelitian instansi 
        Pemerintah tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/05pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1