User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.312003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Februari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.31/2003

                        TENTANG

     PENGANTAR RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 447/KMK.03/2002 TENTANG 
      BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN 
                         SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 yang ditetapkan oleh 
Menteri Keuangan tanggal 23 Desember 2002, bersama ini disampaikan fotokopi Ralat tersebut dengan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka bunyi Pasal 2 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 yang seharusnya adalah:
    "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto 
    dimaksud jumlahnya dalam 1 (satu) bulan takwin melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah 
    Minimum Kabupaten/Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara 
    bulanan."

2.  Dengan demikian, berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, ketentuan Pasal 1 
    mengenai batas penghasilan bruto (yakni sampai dengan 1/10 dari UMP atau UMK) yang diterima 
    atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan yang tidak dikenakan 
    pemotongan Pajak Penghasilan tidak berlaku, apabila jumlah penghasilan brutonya dalam 1 (satu) 
    bulan takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan atau 
    dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.

Untuk memudahkan pelaksanaannya maka pengarsipan Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut dan 
Surat Edaran ini agar disatukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan kepada para Wajib 
Pajak di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/05pj.312003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1