User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.311991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 April 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.31/1991

                        TENTANG

                KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPh PERSEORANGAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk menghilangkan keraguan dan kekeliruan pandangan dalam masyarakat Wajib Pajak perseorangan, 
bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) UU Nomor 7 TAHUN 1983, 
    Wajib Pajak orang pribadi/perseorangan yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan  
    PPh adalah orang pribadi/ perseorangan yang :
    a.  tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau 
        jabatan dari satu pemberi kerja;
    b.  memperoleh penghasilan netto yang tidak melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak.

2.  Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya hanya semata-mata berasal dari satu pemberi kerja 
    tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, karena PPh terutang atas seluruh 
    penghasilannya berdasarkan tarif Pasal 17 UU Nomor 7 TAHUN 1983 telah dipotong oleh pemberi kerja 
    berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 7 TAHUN 1983. Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan nettonya 
    tidak melebihi PTKP tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, karena tidak ada PPh 
    yang terutang. Walaupun demikian, apabila wajib Pajak tersebut telah dipotong PPh oleh pihak lain 
    berdasarkan Pasal 21, atau Pasal 22, atau Pasal 23, atau telah membayar uang Fiskal Luar Negeri, 
    maka untuk memperoleh pengembalian PPh yang telah dipotong oleh pihak lain tersebut, Wajib Pajak 
    wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Demikian pula Wajib Pajak Perseorangan yang telah 
    mempunyai NPWP, sekalipun penghasilannya dibawah PTKP maka yang bersangkutan wajib 
    menyampaikan SPT Tahunan PPh.

3.  Kepada masyarakat Wajib Pajak perlu ditegaskan, bahwa walaupun Wajib Pajak orang pribadi hanya
    bekerja pada satu pemberi kerja, tetapi ia memperoleh penghasilan lain selain penghasilan yang 
    diperoleh dari hubungan kerja tersebut, misalnya berupa :
    a.  sewa;
    b.  dividen;
    c.  royalti;
    d.  hadiah undian;
    e.  pensiunan/pembayaran berkala;
    f.  laba usaha;
    g.  dan sebagainya;
    maka Wajib Pajak tersebut wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.
    Demikian pula apabila isteri atau anak yang belum dewasa memperoleh/menerima penghasilan 
    tersebut, walaupun diri Wajib Pajak sendiri hanya memperoleh penghasilan sehubungan dengan 
    hubungan kerja satu pemberi kerja, Wajib Pajak tersebut wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.
    Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah penghasilan Wajib Pajak sendiri 
    digunggungkan/ dijumlahkan dengan penghasilan isteri (kecuali penghasilan isteri dari pekerjaan yang
    telah dipotong PPh Pasal 21) dan penghasilan anak/anak angkat yang belum dewasa, sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 7 TAHUN 1983.

4.  Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3, yang 
    antara lain adalah :
    a.  Direktur atau pegawai yang juga pemegang saham dari Perseroan di mana dia bekerja;
    b.  Pegawai yang juga menyewakan rumah, kendaraan atau lainnya;
    c.  Pegawai yang juga pemegang saham dari suatu perseroan;
    d.  Pegawai yang isteri/anak/anak angkatnya yang belum dewasa berwiraswasta/ menerima 
        penghasilan berupa sewa/dividen/royalti.
    (Yang dimaksud pegawai adalah termasuk Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI)

5.  Mengingat hal-hal tersebut, maka kepada para Wajib Pajak dimaksud pada angka 4 diminta agar bagi 
    yang belum memiliki NPWP agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan bagi yang sudah 
    memperoleh NPWP tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan PPh supaya menyampaikan SPT 
    Tahunan PPh.

    Hal-hal tersebut di atas harap menjadi perhatian pada waktu melakukan kegiatan-kegiatan yang 
memungkinkan mengetahui data-data tentang Wajib Pajak perseorangan seperti tersebut di atas, sebagai 
bahan untuk melakukan himbauan dan verifikasi lapangan atas mereka. Disamping itu penegasan ini 
hendaknya disebarluaskan kepada masyarakat.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/05pj.311991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1