User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.242001
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 Mei 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.24/2001

                             TENTANG

        PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-338/PJ./2001 TENTANG 
       TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 
                      YANG BERSTATUS SEBAGAI KARYAWAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 tentang Tata Cara 
Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan. 
Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai 
    Karyawan dilakukan secara bertahap berdasarkan prioritas dan disesuaikan dengan kondisi tiap-tiap 
    Kantor Pelayanan Pajak, yaitu dengan mempertimbangkan lapisan jumlah penghasilan diatas 
    Penghasilan Tidak Kena Pajak.

2.  Terhadap karyawan tidak tetap yang hanya menerima penghasilan sampai dengan sebesar Upah 
    Minimum Regional (UMR) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 
    (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.43/2000 tanggal 22 Maret 2000) yang 
    jumlahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang 
    Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan.

3.  Kantor Pelayanan Pajak Khusus yang tidak memiliki Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi tetap 
    harus bertindak sebagai Kantor Pelayanan Pajak Lokasi dalam rangka memperlancar pelaksanaan 
    pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan.

4.  Penentuan Domisili Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan mengacu pada 
    ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan 
harus dimulai secepatnya setelah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/05pj.242001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1