User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.242000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.24/2000

                           TENTANG

     PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-455/PJ/2000 TENTANG PERUBAHAN 
       ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-35/PJ/2000 TANGGAL 11 FEBRUARI 2000 
           TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPh

                              DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dicabutnya Ketentuan Angka 8 Surat Edaran Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 
1998 dan Surat Edaran Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999, maka ketentuan yang mengatur 
bahwa SPT Tahunan PPh yang diperlakukan sebagai data karena disampaikan melewati batas waktu yang 
ditentukan dalam Surat Teguran, tidak berlaku lagi.

Dengan demikian KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000 yang menampung ketentuan SPT sebagai data 
perlu disesuaikan, dengan merubah sebagian ketentuan tersebut sesuai dengan perubahan yang ada. Untuk itu 
pelaksanaan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh disesuaikan dengan ketentuan yang baru.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/05pj.242000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1