peraturan:sedp:05pj.242000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.24/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-455/PJ/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-35/PJ/2000 TANGGAL 11 FEBRUARI 2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan dicabutnya Ketentuan Angka 8 Surat Edaran Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 dan Surat Edaran Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999, maka ketentuan yang mengatur bahwa SPT Tahunan PPh yang diperlakukan sebagai data karena disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran, tidak berlaku lagi. Dengan demikian KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000 yang menampung ketentuan SPT sebagai data perlu disesuaikan, dengan merubah sebagian ketentuan tersebut sesuai dengan perubahan yang ada. Untuk itu pelaksanaan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh disesuaikan dengan ketentuan yang baru. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/05pj.242000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1