User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.241999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  29 Maret 1999   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.24/1999

                        TENTANG

                PENEGASAN PENGADMINISTRASIAN SSP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya terjadi penyalahgunaan Surat Setoran Pajak (SSP) pada akhir-akhir ini, 
dengan ini diberikan beberapa penegasan kembali tentang pengadministrasian SSP tersebut sebagai berikut :
1.  Memberikan penjelasan kepada para Wajib Pajak/Pemotong/Pemungut pajak (Wajib Pajak) agar 
    menyetor pajak langsung ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro tanpa melalui perantara/pihak 
    ketiga; dan dalam penyetoran pajak tidak dikenal adanya potongan, hadiah, bonus atau diskon.

2.  Meneliti teraan pada Surat Setoran Pajak lembar ke-1 dan ke-3 yang diterima dari Bank Persepsi 
    atau dari Kantor Pos dan Giro dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan adanya kejanggalan/kecurigaan 
    agar Wajib Pajak menanyakan kepada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang bersangkutan.

3.  Petugas TPT pada KPP/Kantor Penyuluhan Pajak yang bertugas menerima pelaporan SSP lembar 
    ke-3 wajib meneliti kebenaran jumlah setoran yang tertera. Apabila ditemukan kejanggalan/
    kecurigaan agar minta penjelasan kepada Wajib Pajak.

4.  KPP/Kanwil yang menerima SSP dan Laporan Penerimaan dan Pengembalian Pajak (DA.08.01) dari 
    KPKN wajib meneliti jumlah SSP dan jumlah penerimaan rupiah yang tercantum dalam DA.08.01 
    dengan jumlah lembar SSP yang benar-benar diterima serta jumlah penerimaan rupiah pada masing-
    masing SSP serta jumlah penerimaan totalnya. Apabila terdapat selisih maka DA.08.01 berikut SSP 
    nya dikembalikan kepada KPKN untuk diadakan pembetulan. Apabila pengembalian tidak mungkin 
    dilakukan maka KPP/Kanwil diminta memberitahukan secara tertulis adanya selisih jumlah lembar 
    SSP maupun jumlah rupiahnya.

5.  KPP/Kanwil yang ditunjuk menerima dan menyalurkan SSP milik KPP lain (untuk satu kota yang 
    terdapat lebih dari satu KPP) diwajibkan mensortir dengan benar SSP yang akan disalurkan kepada 
    KPP lainnya.

    Jumlah lembar SSP dan jumlah rupiahnya harus sama dengan jumlah SSP dan jumlah rupiah yang 
    tercantum dalam Surat Pengantar Segi (SPS). Rincian masing-masing SSP dan jumlah besarnya 
    setoran harus dicatat dalam kertas segi hitung (telstrook) yang dilampirkan bersamaan dengan SPS 
    dan SSP yang dikirim.

6.  KPP yang menerima SPS, SSP dan telstrook dari Kanwil/KPP lain yang ditunjuk menerima dan 
    menyalurkan SSP harus meneliti kebenaran angka dalam SPS/telstrook dengan jumlah lembar dan 
    jumlah setoran pada masing-masing SSP. Apabila terdapat selisih agar dikembalikan untuk     dilakukan 
    pembetulan.

7.  KPP (Seksi Penerimaan dan Keberatan) tidak dibenarkan merekam SSP lembar ke-2 yang tidak 
    tercantum dalam DA.08.01 atau SPS yang diterima dari Kanwil/KPP yang ditunjuk menerima dan 
    menyalurkan SSP.

8.  Setelah dilakukan perekaman, Seksi Penerimaan dan Keberatan wajib segera menyalurkan SSP ke 
    seksi yang terkait dengan menggunakan SPS/Segi Hitung Rubrik (SHR). Jumlah lembar segi dan 
    jumlah rupiah yang tertera dalam SPS harus sama dengan jumlah fisik lembar SSP dan jumlah 
    setorannya.

9.  Seksi terkait (PPh, PPN, Penagihan) yang menerima SPS/SHR dari Seksi Penerimaan dan Keberatan 
    wajib mengecek kebenaran jumlah yang tertera dalam SPS/SHR dengan jumlah fisik lembar SSP dan 
    jumlah setorannya. Apabila ada selisih agar segera dikembalikan untuk dilakukan pembetulan.

10. Seksi PPh, PPN, Penagihan tidak dibenarkan mengadministrasikan SSP lembar ke-2 yang tidak 
    diterima melalui SPS/SHR dari Seksi Penerimaan dan Keberatan.

11. Seksi PPh, PPN dan Penagihan secara berkala melihat tampilan pada komputer untuk mengecek 
    apakah setoran pajak sebagaimana tercantum dalam SSP lembar ke-3 sudah betul-betul disetor ke 
    Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dan telah diterima oleh Kas Negara berdasarkan SSP 
    lembar ke-2.

    Bagi KPP yang belum melaksanakan SIP pengecekan dilakukan melalui Buku Tabelaris. Apabila 
    setoran pajak berdasar SSP lembar ke-3 dalam 2 (dua) bulan sebelumnya belum terdapat 
    penyetoran berdasar SSP lembar ke-2 maka Sub Seksi Pengawasan Pembayaran Masa terkait wajib 
    melakukan tindak lanjut seperlunya, misalnya :
    -   Menanyakan SSP lembar ke-2 kepada Kanwil/KPP yang menyalurkan SSP.
    -   Meminta konfirmasi kepada kantor penerima pembayaran sebagaimana tersebut dalam SSP 
        lembar ke-3.

12. Seksi PPh, PPN dan Penagihan secara berkala melakukan pengawasan atas setoran-setoran pajak 
    dari 100 WP besar diwilayahnya.

Demikian beberapa langkah yang perlu diambil agar dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/05pj.241999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1