User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.241998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      9 April 1998 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.24/1998

                        TENTANG

                     PENYAMPAIAN EDITING KODE SETORAN SSP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KWT-01/PJ.9/1998 tanggal 30 Maret 1998 
perihal Penyempurnaan Laporan Penerimaan Pajak, bersama ini disampaikan kode setoran yang baru sebagai 
dasar editing SSP.

Prosedur editing SSP yang dilakukan oleh Seksi Penerimaan dan Keberatan adalah sebagai berikut :
I.  KPP dengan Aplikasi SIP
    1.  SSP lembar ke-2 diklasifikasi berdasarkan kode jenis pajak (MAP).
    2.  SSP yang kode MAP-nya sama dimasukkan dalam batch.
        satu batch header maksimum berisi 25 (dua puluh lima) lembar SSP.
    3.  Editing kode jenis pajak/MAP dan kode jenis setoran dilakukan dengan mempergunakan 
        daftar pada lampiran I, sebagai berikut :
        a.  Kode Jenis Pajak/MAP
            -   Kode jenis pajak/MAP untuk SSP Umum (KP.PDIP.5.1-95) tidak mengalami 
                perubahan karena kode jenis pajak yang lama sama dengan kode jenis pajak 
                yang baru.
            -   Kode jenis pajak/MAP untuk SSP Final (KP.PDIP.5.2-96)
                =>   SSP yang mempergunakan kode jenis pajak/MAP 0115 diedit 
                    menjadi 0116, kecuali untuk PPh atas selisih lebih penilaian kembali 
                    aktiva tetap digunakan kode jenis pajak/MAP 0115.
                =>   SSP yang mempergunakan kode jenis pajak/MAP -112 tidak perlu 
                    diedit.

        b.  Kode Jenis Setoran
            -   Dalam SSP Umum (KP.PDIP.5.1-95), jenis setoran pajak tercantum dalam 
                huruf G (1 sampai dengan 8), tanpa kode jenis setoran.
            -   Editing dilakukan dengan membubuhkan tinta/spidol warna merah di depan 
                salah satu angka jenis setoran.
                Contoh  :   1.  SPT Masa atau Pembetulan
                        3.  STP No..............................
                diedit menjadi :
                100 1.  SPT Masa atau Pembetulan
                300 3.  STP No...............................
            -   Dalam SSP Final (KP.PDIP.5.2-96) sudah terdapat kotak jenis setoran.
                Editing dilakukan dengan membubuhkan tinta/spidol warna merah disebelah 
                kanan kotak jenis yang lama.
                Contoh :    8 1 101 (Untuk penebusan gula pasir)
                        8.2 102 (Untuk penebusan migas)

    4.  Perekaman SSP lembar ke-2 yang telah diedit dilakukan segera setelah program Laporan 
        Penerimaan Pajak berdasarkan KEP-54/PJ./1998 tanggal 25 Maret 1998 diload di komputer 
        KPP.
    5.  Sambil menunggu bentuk formulir SSP yang baru diminta para Kepala KPP menyebarluaskan 
        kode MAP dan kode jenis setoran yang baru tersebut kepada para Wajib Pajak, agar Wajib 
        Pajak dalam mengisi SSP menggunakan kode jenis pajak dan kode jenis setoran yang baru.
    6.  Perekaman SSP lembar ke-3 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tidak mengalami perubahan.

II. KPP Non SIP
    Perekaman SSP lembar ke-2 dan lembar ke-3 dilakukan sesuai dengan prosedur yang selama ini 
    berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL 
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/05pj.241998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1