User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.241997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Mei 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.24/1997

                        TENTANG

  RALAT SE-02/PJ.91/1997 TANGGAL 20 FEBRUARI 1997 TENTANG PENYESUAIAN BEBERAPA LAMPIRAN DARI 
     KEP-16/PJ./1996 SEHUBUNGAN DENGAN EDITING/PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI 
                    DAN WP BADAN TAHUN PAJAK 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentang butir 7 Lampiran IV-2 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.91/1997 tanggal 20 Februari 1997, dengan ini 
disampaikan ralat atas butir 7 Lampiran IV-2 Surat Edaran dimaksud sebagai berikut :

Tertulis    :

7.  PERMOHONAN ATAS     =   Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi
    LEBIH BAYAR (0-13)      permohonan WP pada angka 0-13.
                    0   -   Untuk Nihil.
                    1   -   Untuk Kurang Bayar.
                    2   -   Untuk Lebih Bayar.
Seharusnya :

7.  PERMOHONAN ATAS     =   Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi
    LEBIH BAYAR (0-13)      permohonan WP pada angka 0-13.
                    0   -   Tidak Diisi.
                    1   -   Untuk Restitusi.
                    2   -   Untuk Kompensasi.
                    3   -   Diisi Lebih Dari Satu.

Sebagai tambahan penjelasan, bahwa program perekaman SPT Tahunan PPh Badan pada komputer telah 
benar.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/05pj.241997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1