peraturan:sedp:05pj.241997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.24/1997 TENTANG RALAT SE-02/PJ.91/1997 TANGGAL 20 FEBRUARI 1997 TENTANG PENYESUAIAN BEBERAPA LAMPIRAN DARI KEP-16/PJ./1996 SEHUBUNGAN DENGAN EDITING/PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI DAN WP BADAN TAHUN PAJAK 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentang butir 7 Lampiran IV-2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.91/1997 tanggal 20 Februari 1997, dengan ini disampaikan ralat atas butir 7 Lampiran IV-2 Surat Edaran dimaksud sebagai berikut : Tertulis : 7. PERMOHONAN ATAS = Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi LEBIH BAYAR (0-13) permohonan WP pada angka 0-13. 0 - Untuk Nihil. 1 - Untuk Kurang Bayar. 2 - Untuk Lebih Bayar. Seharusnya : 7. PERMOHONAN ATAS = Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi LEBIH BAYAR (0-13) permohonan WP pada angka 0-13. 0 - Tidak Diisi. 1 - Untuk Restitusi. 2 - Untuk Kompensasi. 3 - Diisi Lebih Dari Satu. Sebagai tambahan penjelasan, bahwa program perekaman SPT Tahunan PPh Badan pada komputer telah benar. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/05pj.241997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1