User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.231989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Januari 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.23/1989

                        TENTANG

     KEWAJIBAN RUMAH SAKIT SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM DOKTER

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Berdasarkan data yang ada dapat diketahui bahwa masih terdapat Yayasan/rumah sakit yang tidak 
    melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima oleh para
    dokter yang praktek di rumah sakit. Alasan yang dikemukakan oleh pihak Yayasan/rumah sakit 
    adalah bahwa para dokter tidak menerima honorarium dari Yayasan/rumah sakit karena para pasien 
    membayar imbalan jasa dokter langsung kepada dokter yang bersangkutan.

2.  Mengingat hal tersebut di atas, maka bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    2.1.    Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : KEP-41/PJ.23/1988, tanggal 28 April 1988 (Buku Petunjuk 
        Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1988), Yayasan/rumah sakit sebagai 
        Pemotong Pajak wajib melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji, 
        honorarium, maupun imbalan lain yang diterima oleh para pegawai Yayasan/rumah sakit, 
        para dokter yang praktek di rumah sakit tersebut serta pihak lain yang memberikan jasa 
        kepada Yayasan/rumah sakit dalam suatu ikatan hubungan kerja atau perjanjian kerja baik 
        tertulis maupun tidak tertulis.
    2.2.    Termasuk dalam pengertian penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima
        oleh para dokter yang praktek di rumah sakit sebagaimana tersebut pada butir 2.1. adalah 
        pembayaran imbalan jasa dokter dari pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut dan 
        ditanggung oleh dokter yang bersangkutan.

3.  Kepada para pengurus Yayasan/rumah sakit agar diberikan penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan
    yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, terhadap 
    Yayasan/rumah sakit yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemotong pajak dengan 
    semestinya dapat dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan ditambah sanksi administrasi 
    berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan atau berupa kenaikan sebesar 
    100%.

4.  Demikian untuk dimaklumi dan dapat disebarluaskan kepada para pengurus Yayasan/rumah sakit 
    yang berada di wilayah Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/05pj.231989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1