peraturan:sedp:05pj.222006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 November 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.22/2006 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 160/PJ/2006 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2006 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Perlu diperhatikan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT Masa Januari 2007. Kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di seluruh Indonesia, agar segera melakukan sosialisasi Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/05pj.222006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1