User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.222006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 November 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.22/2006

                               TENTANG

          PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 160/PJ/2006 
         TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA 
                    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2006 tentang
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), 
bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Perlu diperhatikan bahwa
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT Masa Januari 2007.

Kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para
Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan di seluruh Indonesia, agar segera melakukan sosialisasi Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :

1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/05pj.222006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1