User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.2005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ./2005

                        TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ./2005 TENTANG PERUBAHAN
  ATAS KEP-133/PJ./2004 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA
 PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
  JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
  PENJELASAN ATAS SURAT EDARAN NOMOR SE-22/PJ./2004 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR 
 JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-132/PJ./2004 TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA
  PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT 
  JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN 
  KEP-133/PJ./2004 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK 
       YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT 
      JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ./2005 tentang 
    Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-133/PJ./2004 tentang Tata Cara 
    Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan
    Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor 
    Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
    a.  Dalam masa transisi, Pengusaha Kena Pajak yang diberikan ijin pemusatan di Kantor
        Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 
        selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara baik secara sukarela maupun 
        secara jabatan, dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan
        atau Jasa Kena Pajak sebelum pemusatan dilakukan, yang Faktur Pajaknya masih 
        menggunakan identitas lama Pengusaha Kena Pajak dengan Pajak Keluaran yang dipungut
        oleh Pengusaha Kena Pajak setelah pemusatan, sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan
        Pajak Masukan yang berlaku.
    b.  Atas Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak perlu dilakukan 
        pembetulan.

2.  Hal lain yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah :
    a.  Yang dimaksud dengan kata "diselesaikan" sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Surat Edaran
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ./2004 diberikan penegasan adalah sebagai beikut :
        1)  Untuk permohonan restitusi PPN dan atau PPnBM, diselesaikan sampai dengan 
            diterbitkannya Nota Penghitungan; 
        2)  Untuk permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, diselesaikan 
            sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai 
            (SKB PPN);
        3)  Untuk permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
            diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan
            atas Barang Mewah (SKB PPnBM);
        4)  Untuk permohonan pemindahbukuan, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya 
            Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk);
        5)  Untuk permohonan Pembetulan skp, STP, Surat Keputusan Keberatan, Surat 
            Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan 
            Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Surat 
            Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, diselesaikan sampai dengan
            diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan;
        6)  Untuk permohonan Keberatan, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Uraian 
            Penelitian Keberatan;
        7)  Untuk permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, diselesaikan
            sampai dengan diterbitkannya Uraian Penelitian Pengurangan/Penghapusan Sanksi
            Administrasi;
        8)  Untuk permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar,
            diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Uraian Penelitian Pengurangan/
            Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;
        9)  Untuk permintaan Surat Uraian Banding, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya
            Surat Uraian Banding;
        10) Untuk permohonan lainnya, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Surat 
            Keputusan.
    b.  Yang dimaksud dengan kata "diselesaikan" sebagaimana dimaksud dalam butir 6 Surat Edaran
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ./2004 diberikan penegasan adalah sampai dengan 
        diterbitkannya Nota Penghitungan.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/05pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1