User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.151vii-1984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR SE - 05/PJ.151/VII-1984

                        TENTANG

           PENGIRIMAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBANGUNAN (SPJP)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti telah Saudara ketahui sejak tanggal 21 April 1984 telah ditetapkan Keputusan Presiden Republik 
Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan 
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1984 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/
Peralatan Pemerintah di Departemen/Lembaga.

Dengan ini kami mengingatkan akan kewajiban Saudara sebagai Pemimpin Proyek/Pemimpin Bagian Proyek 
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) b jo Pasal 41c, selambat-lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan Saudara 
harus sudah menyampaikan Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pembangunan (SPJP) dengan 
lampiran foto copy SPM beban tetap kepada Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat 
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangkap 2 (dua).

Untuk jelasnya bunyi lengkap pasal-pasal dimaksud sebagai berikut :

Pasal 30 ayat (1) b, 
"Untuk Anggaran Belanja Pembangunan berupa Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 
Pembangunan (SPJP) kepada Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga yang 
membawahkan proyek yang bersangkutan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Departemen/
Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan dan kepada Kepala KPN".

Pasal 41 c, 
"Direktur Jenderal atau pejabat yang setingkat pada Departemen/Lembaga selaku atasan dari Pemimpin 
Proyek melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan proyek, terutama terhadap pelaksanaan 
Petunjuk Operasional (PO) dalam rangka pelaksanaan DIP oleh Pemimpin Proyek antara lain mengadakan 
pengujian terhadap pelaksanaan terhadap efektifitas, efisiensi pelaksanaan Operasional, efisiensi penggunaan 
dana, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan SPJP dan foto copy 
SPM beban tetap yang diterimanya dari Pemimpin Proyek. Setelah diteliti dan disahkan SPJP dan foto copy SPM 
beban tetap tersebut diteruskan kepada Biro Keuangan/Lembaga yang bersangkutan".

Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pembangunan (SPJP) beserta lampiran foto copy SPM 
beban tetap tersebut setelah diteliti dan disahkan akan kami teruskan kepada Biro Keuangan Departemen 
Keuangan.

Untuk ini diminta agar pengirimannya di Kantor Pusat diusahakan tidak melampaui batas tanggal 10 tersebut 
diatas.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

HARYONO SOSROSUGONDO
peraturan/sedp/05pj.151vii-1984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1