User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.131998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    5 Maret 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.13/1998

                        TENTANG

                    BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Melengkapi ketentuan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak tanggal 11 Juni 1997 nomor : SE-14/PJ.13/1997 perihal biaya perjalanan dinas pindah, 
maka untuk kelancaran proses penyelesaiannya diminta bantuan Saudara agar para pegawai Direktorat 
Jenderal Pajak yang mengajukan permohonan biaya pindah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Formulir Daftar Keluarga Yang Mengikuti Pindah sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 
    SE-14/PJ.13/1997 tanggal 11 Juni 1997 diubah dan disempurnakan sebagaimana contoh formulir 
    lampiran 1 dan untuk pengisiannya diminta memenuhi hal-hal sebagai berikut :
    a.  Apabila isteri/suami atau anak adalah karyawan/karyawati/pegawai agar diberikan penjelasan 
        semestinya apakah yang bersangkutan adalah PNS/Anggota ABRI atau pegawai swasta serta 
        di instansi/perusahaan mana yang bersangkutan bekerja dan berkedudukan.
    b.  Dalam hal anak sudah berkeluarga agar diisi dengan jelas tanggal pernikahannya.
    c.  Dalam hal anak angkat hendaknya dilengkapi dengan menyampaikan fotocopy surat 
        keputusan pengangkatan anak dari Kantor Pengadilan Negeri.
    d.  Daftar Keluarga Yang Mengikuti Pindah diketahui oleh pejabat yang berwenang atau yang 
        mewakilinya di tempat kedudukan lama, yaitu :

    Kepala Kantor untuk pegawai yang berkedudukan di KPP/KP PBB/Karikpa/Kapen, Kepala Bagian 
    Umum untuk pegawai yang berkedudukan di Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Umum atau Kepala 
    Sub Bagian Gaji untuk pegawai yang berkedudukan pada Kantor Pusat DJP.

2.  Apabila isteri/suami pegawai yang bersangkutan berkedudukan sebagai PNS/Anggota ABRI, maka 
    untuk menghindarkan terjadinya pembayaran rangkap biaya perjalanan dinas pindah atas beban 
    anggaran negara, pada dasarnya terhadap isteri/suami pegawai dimaksud tidak dilakukan 
    penghitungan biaya perjalanan dinasnya bersamaan dengan penghitungan biaya perjalanan dinas 
    pindah pegawai yang dialihtugaskan tersebut.

3.  Biaya perjalanan dinas pindah atas isteri/suami tersebut dapat diberikan bersamaan dengan pegawai 
    yang dialihtugaskan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    a.  Dalam hal isteri/suami pegawai tersebut tidak berkedudukan sebagai pegawai Direktorat 
        Jenderal Pajak, berkas permintaan biaya pindah harus dilengkapi dengan surat keterangan dari
        pimpinan instansi/kantor yang bersangkutan bahwa isteri/suami pegawai tersebut benar-benar 
        mengikuti pindah dan segala biaya yang berhubungan dengan kepindahannya tersebut 
        termasuk biaya perjalanan dinas pindah ke tempat kedudukan baru tidak dibayarkan dari 
        anggaran kantor/instansi yang bersangkutan (contoh formulir lampiran 2).

    b.  Sedangkan terhadap isteri/suami yang berkedudukan sebagai pegawai Direktorat Jenderal 
        Pajak, biaya perjalanan dinas pindah dibayarkan apabila berkas permohonan telah dilengkapi 
        dengan surat pernyataan isteri/suami dari pegawai yang dialihtugaskan yang menyatakan 
        bahwa pegawai tersebut benar-benar mengikuti kepindahan suami-isteri dan segala biaya yang 
        berhubungan dengan kepindahannya tersebut termasuk biaya perjalanan dinas pindah 
        ke tempat kedudukan baru tidak ditanggung negara. Surat pernyataan tersebut diketahui oleh 
        Kepala Kantor yang bersangkutan dengan tembusan ditujukan kepada Sekretaris Ditjen Pajak 
        U.p. Kepala Bagian Kepegawaian, Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan serta Kepala 
        Bagian Keuangan Kantor Pusat Ditjen Pajak (contoh formulir lampiran 3).

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/05pj.131998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1