User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.122006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Juli 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.12/2006

                               TENTANG

                       LAPORAN REALISASI PENRIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor: 
S-389/SJ/2006 tanggal 15 Juni 2006 hal permintaan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 TAHUN 2004 tanggal 5 
    Januari 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana Kerja dan Laporan Realisasi Penerimaan 
    Negara Bukan Pajak (PNBP), ditetapkan bahwa Instansi Pemerintah wajib menyusun laporan realisasi
    PNBP dalam lingkungan Instansi bersangkutan.
2.  Memperhatikan angka 1 (satu) di atas, perlu diingatkan kembali kepada Saudara agar menyampaikan 
    laporan bulanan realisasi PNBP setiap tanggal 10 bulan berikutnya kepada Sekretaris Jenderal u.p.
    Biro Perencanaan dan Keuangan serta tembusan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal
    Pajak u.p. Kepala Bagian Keuangan dengan menggunakan format laporan sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.



Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098
peraturan/sedp/05pj.122006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1