User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.12006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.1/2006

                               TENTANG

                   INSENTIP PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa pada bulan Juni 2006 direncanakan akan diberikan insentip kepada para 
pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan penjelasan sebagai berikut : 
1.  Insentip diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mendorong peningkatan 
    prestasi, pengabdian dan gairah kerja dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 
2.      Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud dalam butir I adalah : 
    2.1.    Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada kantor-kantor 
        di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang namanya tercantum dalam daftar pembayaran 
        TKPKN bulan Maret 2006.     
        2.2.    Pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit kurang dari 6 bulan, cuti bersalin, 
        dan cuti karena alasan penting.     
        2.3.    Pegawai Harian (status menunggu surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai 
        Negeri Sipil dari Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik Indonesia) yang 
        berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sudah ditempatkan di kantor-kantor daiam 
        lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang namanya tercantum dalam daftar pembayaran 
        TKPKN bulan Maret 2006.     
3.  Besarnya insentip ditetapkan sebagai berikut : 
        3.1.    Pegawai sebagaimana disebutkan pada butir 2.1 dan 2.2 masing-masing sebesar penghasilan 
        2 (dua) kali TKPKN sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : SR- 572/MK.01/2005 tanggal 
        5 Desember 2005, tidak termasuk tunjangan PPh. Khusus terhadap kantor yang telah 
        melaksanakan administrasi modern, TKPKN dimaksud tidak termasuk tunjangan kegiatan 
        tambahan ( TKT)    
    3.2.    Pegawai Harian sebagaimana dimaksud pada butir 2.3.    
        3.2.1.  Sarjana Rp. 900.000,00    
        3.2.2.  Sarjana Muda/Prodip III Rp. 850.000,00    
        3.2.3.    SLA/Prodip I RP. 800.000,00    
        3.2.4.  SLTP Rp. 775.000,00    
4.  Insentip diberikan penuh tanpa potongan. absensi, kecuali kepada pegawai yang mendapat peringatan 
    tertulis sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 15/KMK.01/UP.06/1985 
    atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan PP 30 Tahun 1980, dibayarkan 
    sesuai dengan prosentase yang ditetapkan. 
5.      Atas insentip yang diterima, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% bagi pegawai golongan 
    III/a ke atas dan bersifat final sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 45 tahun 1994 dan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. 
6.      Perubahan tunjangan pokok/tambahan kegiatan/fungsional karena kenaikan pangkat atau perubahan 
    eselon yang belum tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan Maret 2006 tidak dapat 
    diperhitungkan. 
7.      Terhadap pegawai yang sedang dimutasikan, insentif diberikan atau dibayarkan oleh kantor dimana 
    nama pegawai tersebut tecantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan Maret 2006, dan 
    penandatanganan Daftar Pembayaran dapat dilakukan oleh Bendaharawan Pembayar Insentip selaku 
    kuasa dari pegawai yang bersangkutan. Apabila penandatangan Daftar Pembayaran dikuasakan 
    kepada Bendaharawan Pembayar Insentip Pegawai, maka uang yang diambilkan tersebut harus 
    dikirim atau ditransfer kepada pegawai yang bersangkutan dan bukti pengiriman / transfer tersebut 
    dikirimkan ke bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 
8.  Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapat insentif adalah pegawai yang pada bulan Maret 2006 : 
    8.1.    Memasuki masa pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil.     
    8.2.    Meninggal dunia.     
    8.3.    Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas 
        permintaan sendiri.     
    8.4.    Sedang cuti diluar tanggungan negara.     
    8.5.    Sedang menjalankan cuti besar Masa Persiapan Pensiun (MPP).     
    8.6.    Sedang menjalankan cuti sakit lebih dari 6 bulan.     
    8.7.    Sedang menjalankan skorsing.     
9.  Demi kelancaran pelaksanaan droping dana insentif pegawai dan mengingat pertanggungjawaban 
    dana tersebut ke KPKN Jakarta Satu, diminta Saudara segera : 
    9.1.    Menghitung dana insentip pegawai secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi kekeliruan 
        (kekurangan atau kelebihari) dana yang diminta.     
    9.2.    Mengirimkan surat permintaan droping dana insentip pegawai sesuai dengan keperluannya, 
        melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan daftar pembayaran insentip pegawai yang 
        telah ditandatangani oleh masing-masing pegawai sebanyak 3 (tiga) rangkap     
    9.3.    Menghitung besarnya PPh Ps,21 atas insentip pegawai berdasarkan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku. Besarnya PPh Ps.21 yang terhutang tersebut secara keseluruhan 
        akan disetorkan ke Kas Negara dengan surat setoran pajak (SSP) oleh Bendaharawan DIPA 
        Bagian Anggaran 62 ( Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ) Kantor Pusat Direktorat 
        Jenderal Pajak.     
    9.4.    Mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) TKPKN dan lampiran -lampiranya untuk bulan 
        Maret 2006, dan bulan-bulan sebelumnya.     
10. Kantor yang belum mengirimkan SPJ TKPKN beserta lampiran-lampirannya untuk bulan Maret 2006 
    dan bulan-bulan sebelumnya, sehingga verifikasi terhadap besarnya dropping dana insentip pegawai 
    yang diajukan tidak dapat dilaksanakan, maka permintaan dropping dana insentip pegawai yang 
    diajukan tidak dapat dipenuhi. 
11. Insentip pegawai direncanakan akan dibayarkan kepada pegawai pada bulan Juni 2006 dan 
    dilaksanakan dengan mentransfer dropping insentip pegawai ke Rekening Bendaharawan TKPKN 
    sebagaimana droping TKPKN dilaksanakan. 
12.     Permintaan insentip untuk bulan Juni 2006, akan dipenuhi setelah Saudara mengirimkan dokumen 
    dimaksud pada butir 9 diatas secara lengkap dan telah diterima di Bagian Keuangan Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 12 Mei 2006 ( bukan pcngiriman melalui faksimili ). 
13.     Keterlambatan pengiriman, ketidaklengkapan dan kesalahan dalam penghitungan besarnya insentip 
    pegawai sebagaimana dimaksud pada butir 9. diatas yang mengakibatkan kantor yang bersangkutan 
    tidak dapat melaksanakan pembayaran insentip pegawai sebagaimana mestinya, menjadi tanggung 
    jawab kepala kantor yang bersangkutan. Agar tidak terjadi hal-hal tersebut diatas, dokumen-dokumen 
    yang akan dikirimkan ditcliti kembali sebelum dikirim ke Bagian Keuangan KPDJP. 
14.     Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta bantuan untuk mengingatkan para 
    kepala kantor yang ada di wilayah kerja masing-masing untuk segera mengirimkan surat permintaan 
    droping insentip pegawai dan surat pertanggungjawaban beserta daftar pembayaran yang telah 
    ditandatangani masing-masing pegawai sehingga batas waktu yang ditentukan pada butir 12. tidak 
    terlampaui 
15. Terlampir diberikan contoh perhitungan dan bentuk formulir Surat Permintaan Droping, Daftar 
    Pembayaran Insentip, Surat Pertanggungjawaban Insentip yang digunakan dalam mengajukan 
    permintaan dropping insentip pegawai dari masing-masing kantor. 

Demikian untuk dimaklumi. 




Sekretaris Direktorat Jenderal  

ttd.  

NIP. 060035801   
  

Tembusan : 
1.  Direktur Jenderal Pajak 
2.  Para Direktur Direktorat Jenderal 
3.  Kepala Bagian Umum KPDJP 
peraturan/sedp/05pj.12006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1