User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.111996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Februari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.11/1996

                        TENTANG

                PENEGASAN TENTANG KONSULTAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 408/KMK.01/ 1995 tanggal
31 Agustus 1995 tentang Konsultan Pajak (selanjutnya disebut KMK 408), dengan ini disampaikan beberapa
penegasan sebagai berikut :

1.  Pengertian Brevet
    1.1 Brevet Konsultan Pajak adalah Brevet (piagam atau tanda lulus) yang dikeluarkan oleh Badan 
        Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK), setelah yang bersangkutan lulus ujian brevet yang 
        diselenggarakan oleh BPLK bersama Direktorat Jenderal Pajak.
    1.2 Termasuk dalam pengertian Brevet Konsultan Pajak adalah Piagam Penghargaan Pensiunan 
        Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (yang berkedudukan setara Brevet Konsultan Pajak) yang 
        dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2.  Persyaratan dan Perizinan Menjadi Konsultan Pajak.
    2.1 Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
        Setiap calon Konsultan Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk
        Konsultan Pajak yang berstatus sebagai istri (wanita bersuami), NPWP-nya sama dengan
        NPWP suami. Namun untuk keperluan administratif, Konsultan Pajak yang berstatus sebagai 
        istri tersebut harus memiliki kartu NPWP atas namanya sendiri. Para Konsultan Pajak yang 
        mendirikan persekutuan, selain NPWP persekutuan, harus pula mempunyai NPWP untuk 
        masing-masing dirinya sendiri. Pengaturan tentang Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak (NPPKP) adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    2.2 Prosedur Pengajuan Izin Praktek Konsultan Pajak
        a.  Permohonan dengan menggunakan formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran
            Surat Edaran ini, dibuat dalam rangkap 4 dan ditujukan kepada Direktur Jenderal
            Pajak u.p. Kepala Bagian Organta dengan tindasannya disampaikan kepada :(1) KPP 
            setempat, (2) IKPI Pusat, dan (3) Arsip.
        b.  Permohonan harus dilengkapi dengan lampiran sesuai dengan yang tersebut dalam 
            formulir permohonan dimaksud.
        c.  Terhadap permohonan yang dapat dipertimbangkan namun kurang lengkap, akan
            dikirim pemberitahuan untuk melengkapi kekurangannya dalam batas waktu tertentu.
        d.  Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan,
            pemohon tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan, maka permohonan dianggap 
            tidak memenuhi syarat.

    2.3 Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan yang
        telah lengkap, setelah melakukan penelitian terhadap persyaratan substansif sebagaimana
        tersebut dalam ketentuan Pasal 2 KMK 408 untuk Konsultan Pajak pada umumnya atau Pasal 
        3 ayat (4) untuk Konsultan Pajak Pensiunan Pegawai DJP, dan persyaratan administratif 
        sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) KMK 408, Direktur Jenderal Pajak 
        atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat keputusan yang dapat berupa menerima atau 
        menolak permohonan tersebut.

    2.4 Dalam hal permohonan Izin Praktek Konsultan Pajak ditolak, pemohon dapat mengajukan
        permohonan baru dikemudian hari apabila telah dipenuhi persyaratan sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.

    2.5 Dalam hal permohonan Izin Praktek Konsultan Pajak diterima, maka berdasarkan Keputusan 
        Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 2.3, Direktur Jenderal Pajak 
        menerbitkan Izin Praktek Konsultan Pajak.

    2.6 Izin Praktek Konsultan Pajak diberikan kepada perseorangan (bukan kepada badan),
        termasuk orang yang bekerja pada Kantor Konsultan Pajak. Kantor Akuntan atau kantor
        lainnya yang memberikan jasa konsultan pajak harus mempunyai seseorang akuntan atau 
        pengurus/karyawan yang mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak.

    2.7 Jangka waktu dan wilayah berlakunya Izin Praktek Konsultan Pajak
        a.  Jangka waktu Izin Praktek Konsultan Pajak tak terbatas, sepanjang yang
            bersangkutan tidak melakukan tindakan yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 12 KMK 408. Sebagai tanda jati diri,kepada setiap Konsultan 
            Pajak diberikan tanda pengenal yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
        b.  Izin Praktek Konsultan Pajak berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dengan ketentuan 
            bahwa apabila Konsultan Pajak mempunyai perwakilan atau cabang di luar tempat 
            domisili/kedudukan kantor pusatnya, wajib memberitahukan kepada Direktur 
            Jenderal Pajak dan KPP tempat keberadaan kantor perwakilan atau cabang tersebut.
        c.  Untuk mendapatkan tanda pengenal seperti tersebut di atas, para Konsultan Pajak 
            harus memenuhi kewajiban secara tertib menyampaikan Laporan Tahunan yang 
            benar, jelas dan lengkap.

3.  Lain-lain
    3.1 Setiap Konsultan Pajak hanya diperbolehkan mengurus hak dan kewajiban perpajakan
        kliennya (Wajib Pajak yang menggunakan jasa Konsultan Pajak) apabila yang bersangkutan 
        telah memiliki Izin Praktek dan Tanda Pengenal Konsultan Pajak yang masih berlaku.

    3.2 Pengurusan hak dan kewajiban perpajakan bagi seorang klien tersebut, harus disertai dengan 
        surat kuasa khusus yang memuat, antara lain :
        a.  Nama dan alamat serta NPWP dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
        b.  Nama, alamat, NPWP dan Nomor Izin Praktek serta Nomor Tanda Pengenal Konsultan 
            Pajak yang diberi kuasa;
        c.  Jenis urusan;
        d.  Jenis pajak dan tahun pajak;
        e.  Keterangan lain yang dianggap perlu.

    3.3 Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan tentang kegiatannya dengan menggunakan 
        formulir yang telah dibakukan dalam rangkap 3 (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) 
        KMK 408) dan disampaikan kepada : Direktur Jenderal Pajak u.p. Kagab Organta (asli), KPP 
        setempat (lembar ke-2), dan arsip (lembar ke-3).

    3.4 Laporan Tahunan sebagaimana disebut pada butir 3.3 dibuat sesuai dengan bentuk usaha
        Konsultan Pajak yang bersangkutan (perseorangan atau persekutuan).

    3.5 Laporan Tahunan Konsultan Pajak harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
        u.p. Bagian Organta selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Apabila jangka 
        waktu tersebut belum mencukupi dapat mengajukan penundaan secara tertulis untuk paling 
        lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal 31 Maret.

    3.6 Kepada Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan akan dikeluarkan surat 
        teguran, dan apabila tetap tidak menyampaikan Laporan Tahunan dapat dikenakan sanksi 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) KMK 408. Selanjutnya apabila dalam jangka 
        waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat teguran tersebut tetap tidak ada 
        tanggapan akan diterbitkan surat pembekuan izin praktek untuk sementara, dan seterusnya 
        apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat 
        pembekuan izin praktek untuk sementara tetap juga tidak ada tanggapan, maka akan 
        dilakukan pencabutan izin prakteknya.

4.  Pengawasan dan Pembinaan
    4.1 Setiap Konsultan Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan mengenai
        kegiatannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    4.2 Untuk keseragaman penggunaan nama kantor, setiap kantor Konsultan Pajak diwajibkan
        mempergunakan papan nama sebagai berikut : "Kantor Konsultan Pajak ..." (diikuti dengan 
        nama Konsultan Pajak yang bersangkutan atau nama perusahaan).

Demikian untuk perhatian dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/05pj.111996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1