User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.102000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2000

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.10/2000

                         TENTANG

        TATA CARA PELAKSANAAN KETENTUAN MENGENAI PERSETUJUAN BERSAMA 
     BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) (SERI P3N NO. 24)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya masalah dalam penerapan P3B yang harus diselesaikan melalui persetujuan 
bersama dengan pihak yang berkompeten di negara mitra P3B, dengan ini diberitahukan tata cara pelaksanaan 
ketentuan mengenai persetujuan bersama tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara persetujuan 
bersama berdasarkan P3B sebagai berikut :

1.  Yang dicakup dalam Surat Edaran ini adalah Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau 
    memperoleh penghasilan dari negara mitra P3B baik penghasilan usaha maupun penghasilan lain 
    selain penghasilan dari usaha.

2.  Permasalahan P3B yang dapat diselesaikan melalui prosedur persetujuan bersama adalah dalam hal 
    Wajib Pajak dalam negeri tersebut pada butir 1 dikenakan pajak tidak sesuai dengan ketentuan-
    ketentuan yang diatur dalam P3B yang bersangkutan oleh negara mitra P3B baik yang sudah     
    diterbitkan surat ketetapan pajak oleh institusi pajak negara mitra P3B tersebut maupun yang belum.

3.  Jenis penghasilan yang dicakup selain laba usaha adalah dari modal antara lain berupa dividen,royalti, 
    bunga dan sewa, keuntungan dari pengalihan harta dan penghasilan dari hubungan kerja.

4.  Untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan melalui suatu BUT di negara mitra P3B dan telah 
    ditetapkan pajaknya tetapi tidak sesuai dengan ketentuan P3B, prosedur yang harus dilakukan adalah 
    sebagai berikut :
    a.  Wajib Pajak tersebut harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak 
        melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar dengan tembusan 
        kepada Direktur Hubungan Perpajakan Internasional untuk diadakan persetujuan bersama 
        dengan mitra P3B. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir terlampir disertai 
        penjelasan kasus dan dokumen pendukungnya.
    b.  Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Hubungan Perpajakan Internasional setelah 
        menerima semua dokumen pendukung mempelajari permasalahan tersebut. Dalam hal 
        informasi yang dimaksud kurang lengkap, kepada Wajib Pajak dapat segera diminta untuk 
        menyampaikan informasi yang masih diperlukan langsung kepada Direktur Hubungan 
        Perpajakan Internasional.
    c.  Apabila berdasarkan data dan informasi yang diajukan oleh Wajib Pajak terungkap adanya 
        interprestasi P3B yang berbeda, maka Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional 
        mengkomunikasikan dengan mitra P3B untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh.
    d.  Hasil persetujuan bersama dengan pihak competent authority negara mitra P3B diteruskan 
        kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Jika hasilnya mengakibatkan berubahnya jumlah 
        pajak yang terutang, maka harus dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.

5.  Untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan tanpa melalui BUT yang berupa dividen, bunga dan 
    royalti yang telah dipotong atau dipungut di negara mitra P3B, maka prosedur yang harus dilakukan 
    sama dengan butir 3 dan formulir permohonan harus disertai bukti potong dan dokumen 
    pendukungnya, misalnya : loan agreement, licencing agreement, serta bukti penyertaan.

6.  Untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari hubungan kerja yang telah dipotong atau 
    dipungut penghasilannya di negara mitra P3B maka prosedur yang harus dilakukan sama 
    dengan butir 3 disertai dokumen pendukungnya misalnya kontrak kerja, bukti potong, bukti 
    pembayaran gaji dan dokumen terkait lainnya.

7.  Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang akan mohon Surat Keterangan Domisili (SKD) dari 
    Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Wajib Pajak 
    Indonesia, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus melakukan pengujian sebagai berikut :
    a.  Memeriksa apakah Wajib Pajak tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak badan atau Wajib 
        Pajak orang pribadi.
    b.  Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak badan, maka perlu diyakinkan bahwa untuk tahun yang 
        dimohonkan SKD tersebut, Wajib Pajak yang bersangkutan telah memasukan SPT sesuai 
        dengan ketentuan.
    c.  Untuk Wajib Pajak orang pribadi, selain butir b harus ditambahkan pernyataan tentang tempat 
        tinggal tetap Wajib Pajak, kegiatan usaha Wajib Pajak, daftar anggota keluarga disertai 
        alamat dan fotocopy kartu keluarga yang dilegalisir.
    d.  Jika butir b telah dipenuhi maka KPP dapat mengeluarkan Surat Keterangan Domisili dengan 
        menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam lampiran Surat Edaran ini.
    e.  Dalam hal terdapat keberatan dari institusi pajak negara lain tentang status dari Wajib Pajak 
        Indonesia, maka KPP harus menyerahkan dokumen sehubungan dengan Wajib Pajak 
        dimaksud kepada Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional untuk dilakukan penelitian 
        dan kemudian dikomunikasikan dengan competent authority negara mitra P3B yang 
        bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    f.  Dalam hal terdapat keberatan dari institusi pajak negara lain tentang status dari Wajib Pajak 
        Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf e butir 7 yang dapat menimbulkan masalah 
        status penduduk ganda (dual residence), maka KPP harus menyerahkan dokumen 
        sehubungan dengan Wajib Pajak dimaksud kepada Direktorat Hubungan Perpajakan 
        Internasional untuk dilakukan pengujian status Wajib Pajak tersebut berdasarkan prosedur 
        yang diatur dalam P3B yang bersangkutan. Apabila berdasarkan pengujian tersebut status 
        Wajib Pajak masih belum dapat ditentukan maka Direktorat Hubungan Perpajakan 
        Internasional akan menyelesaikan masalah status Wajib Pajak tersebut dengan competent 
        authority negara mitra P3B yang bersangkutan melalui prosedur persetujuan bersama.
        Hasil persetujuan bersama dengan pihak competent authority negara mitra P3B diteruskan 
        kepada KPP dan Wajib Pajak yang bersangkutan.

8.  Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, agar segera 
    menghubungi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/05pj.102000.txt · Last modified: by 127.0.0.1