User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.10111999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 26 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 05/PJ.1011/1999

                        TENTANG

      PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI – KUWAIT
                        (SERI P3B NO. 10)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-
Kuwait dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Kuwait telah diratifikasi oleh Pemerintah 
    Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 152 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor 145 
    Tahun 1998) tanggal 18 September 1998. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 P3B tersebut berlaku 
    tiga puluh hari setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberi tahu secara tertulis 
    bahwa formalitas konstitusional yang diperlukan di masing-masing negara telah dipenuhi. 
    Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari Departemen Luar Negeri maka P3B ini mulai berlaku 
    pada tanggal 11 Desember 1998. Ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut diberlakukan terhadap 
    penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada dan setelah tanggal 1 Januari 1999.

2.  Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di kedua negara, yaitu Indonesia dan kuwait.

    b.  pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau 
        perusahaan yang berkedudukan di Kuwait, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5 
        Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa :

        (1) Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah :
            (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
            (b) suatu cabang;
            (c) suatu kantor;
            (d) suatu pabrik;
            (e) suatu bengkel;
            (f) suatu gedung atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
            (g) suatu tanah pertanian atau perkebunan;
            (h) suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat 
                lain untuk pengambilan sumber daya alam, anjungan untuk pemboran atau 
                kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
            (i) suatu proyek, bangunan atau konstruksi, proyek perakitan atau instalasi 
                yang meliputi masa lebih dari 3 (tiga) bulan;
            (j) kegiatan pengawasan di Indonesia sehubungan dengan proyek konstruksi, 
                instalasi atau perakitan, jika kegiatan pengawasan tersebut berlangsung 
                lebih dari 3 (tiga) bulan;
            (k) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan, jika kegiatan jasa tersebut 
                berlangsung di Indonesia lebih dari 3 (tiga) bulan dalam jangka waktu 
                12 bulan;
            (l) orang pribadi atau badan yang bertindak atas nama atau berlaku untuk 
                perusahaan Kuwait di Indonesia;
            (m) orang pribadi atau badan yang bukan dalam rangka kegiatan usahanya 
                sebagai agen yang bebas, bertindak atas nama perusahaan asuransi Kuwait 
                memungut premi di wilayah Indonesia atau menanggung resiko yang 
                terletak di Indonesia, kecuali dalam hal reasuransi.

        (2) Tidak termasuk pengertian BUT meliputi :
            (a) penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau 
                memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
                Kuwait;
            (b) tempat penyimpanan persediaan barang-barang atau barang dagangan 
                milik perusahaan Kuwait semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau 
                dipamerkan;
            (c) tempat penyimpanan persediaan barang-barang atau barang dagangan 
                milik perusahaan Kuwait semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh 
                perusahaan lainnya;
            (d) pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli 
                barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk tujuan periklanan atau 
                mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan Kuwait;
            (e) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk 
                tujuan menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau 
                penunjang untuk kepentingan perusahaan;
            (f) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan 
                gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan di atas asalkan hasil 
                penggabungan kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau 
                penunjang.

    c.  Penghasilan dari BUT dari perusahaan yang berkedudukan di Kuwait dikenakan pajak 
        di Indonesia dengan menerapkan prinsip yang terkandung dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. Hal ini berarti yang dikenakan pajak 
        penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta 
        yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha 
        atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh 
        induk perusahaannya di Kuwait, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan 
        barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.

    d.  Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Kuwait di Indonesia dikenakan PPh 
        dengan tarif sebesar 10%.

    e.  Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 terhadap imbalan atas 
        jasa yang diberikan oleh orang pribadi penduduk Kuwait di Indonesia secara independen 
        (pekerjaan bebas) disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa 
        imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli hukum, ahli 
        tehnik, arsitek, dokter gigi, akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia 
        apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu jangka waktu yang jumlahnya melebihi 183 
        hari dalam jangka waktu 12 bulan.

    f.  Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 atas penghasilan yang 
        diterima atau diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan 
        yaitu, bahwa penghasilan yang diperoleh atau diterima dari Indonesia oleh penduduk kuwait 
        sebagai karyawan tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila memenuhi syarat-syarat 
        sebagai berikut :
        (i) dalam suatu tahun takwin karyawan tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 
            183 hari; dan
        (ii)    gajinya tidak dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan penduduk Indonesia; dan
        (iii)   gajinya tidak dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    g.  Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of directors) suatu 
        perusahaan dikenakan di Negara di mana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat 
        kedudukan.

    h.  Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan sebagai artis 
        dan atlit tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut 
        tidak dikenakan pajak di negara tersebut apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh 
        pemerintah atau lembaga pemerintah.

    i.  Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diperoleh atau diterima dari 
        Indonesia oleh penduduk Kuwait dikenakan pajak di Indonesia.

    j.  Pembayaran kepada penduduk Kuwait yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru 
        dan/atau peneliti dan kegiatan itu dilakukan di Indonesia berdasarkan permintaan 
        universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan yang serupa serta kunjungannya 
        ke Indonesia semata-mata untuk mengajar atau meneliti untuk masa tidak lebih dari dua 
        tahun tidak akan dikenakan pajak di Indonesia sepanjang pembayaran dimaksud diperoleh 
        dari luar Indonesia.

    k.  Pembayaran kepada penduduk Kuwait yang menjadi pelajar di universitas, akademi, sekolah 
        atau lembaga pendidikan lainnya yang terdaftar dan diakui oleh Departemen Pendidikan dan 
        Kebudayaan, atau pemagang, atau penerima bantuan, uang saku atau penghasilan dalam 
        bentuk lainnya untuk belajar, latihan dan riset dari Pemerintah Indonesia atau Kuwait atau 
        dari organisasi/yayasan di Indonesia atau Kuwait yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan, 
        pendidikan atau keagamaan, tidak akan dikenakan pajak di Indonesia sepanjang 
        pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.

    l.  Laba dari perusahaan pelayaran atau penerbangan dari masing-masing negara yang 
        diperoleh dari hasil operasi dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak 
        di negara di mana perusahaan tersebut berdomisili.

    m.  Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalty yang dibayar kepada Wajib Pajak Kuwait 
        yang betul-betul berhak atas penghasilan tersebut (beneficial owner), tarif pemotongan PPh 
        Pasal 26 adalah sebagai berikut :
        (1) Dividen (Pasal 10 Persetujuan) sebesar 10% dari jumlah bruto.
        (2) Bunga (Pasal 11 Persetujuan) sebesar 5% dari jumlah bruto.
            Dikecualikan dari pemotongan PPh adalah bunga yang dibayar kepada Pemerintah 
            Kuwait atau perusahaan BUMN yang modalnya sekurang-kurangnya sebesar 25% 
            dimiliki secara langsung ataupun tidak oleh Pemerintah Kuwait.
        (3) Royalty (Pasal 12 Persetujuan) sebesar 20% dari jumlah bruto.

3.  Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Kuwait. 
    Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Kuwait yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan 
    Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan pajak, baik 
    mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Kuwait, maka Indonesia berhak 
    memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Kuwait. Dengan demikian apabila Kantor 
    Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi, misalnya 
    konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Kuwait, 
    harga suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Kuwait, maka hendaknya segera 
    mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, 
    untuk dapat diteruskan kepada Competent Authority Kuwait.

4.  ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
    Kuwait dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk 
    diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Kuwait, sebagaimana juga 
    dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya 
    berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk 
    menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah "Wajib Pajak dalam negeri" Kuwait, 
    perlu dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dan ditandatangani 
    oleh pejabat yang berwenang di Kuwait.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/05pj.10111999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1